KPID Riau Bentuk Pokja Awasi Siaran Pilkada 2018, Asril: Agar Siaran Adil dan Beimbang
Rabu, 21 Februari 2018 - 11:46:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau membentuk kelompok kerja (pokja) pengawasan siaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Riau 2018.
Pokja ini efektif bekerja sejak masa awal kampanye hingga selesai pemungutan suara untuk mengawasi lembaga penyiaran menyiarkan program, iklan dan kegiatan lainnya saat kampanye.
Ketua Pokja Pengawasan siaran pilkada KPID Riau Asril Darma usai mengadakan pertemuan dengan lembaga penyiaran radio menjelaskan, pokja mencakup tiga bidang yakni pemantauan atau pengawasan, pengaduan masyarakat dan penindakan.
Sebelum pembentukan pokja, KPID sudah melakukan dua kali diskusi dengan melibatkan narasumber berkompeten dan pimpinan lembaga penyiaran.
Tujuan pengawasan penyiaran pilkada dalam rangka penyampaian informasi yang adil, berimbang dan akurat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional.
Sesuai pasal 296 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu komisi penyiaran indonesia atau dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan di lembaga penyiaran atau media cetak.
Selain itu peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 juga menegaska iklan kampanye di lembaga penyiaran baru akan ditayangkan 14 hari sebelum masa tenang atau 10 juni sampai 23 Juni 2018.
Asril mengatakan, untuk efektivitas pengawasan KPID Riau akan mengedepankan upaya persuasif kepada lembaga penyiaran, salah satunya dengan melakukan dialog dan diskusi intensif. [slt]
Komentar Anda :