Diduga Pelanggaran Administrasi, KPU Dilaporkan ke Bawaslu Riau
Senin, 19 Februari 2018 - 20:46:29 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi pemilihan umum (KPU) Riau dilaporkan warga Pekanbaru, Dendi Gustiawan ke Bawaslu Riau karena diduga melanggar administrasi dan pidana pemilu, Senin (19/2/2018).
Deni datang ke Kantor bawaslu Riau, disela-sela penyampaian laporan, Dendi menegaskan laporan tersebut terkait dengan keputusan KPU Riau yang lalai menetapkan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur riau 2018 karena salah satu paslon diduga yang memiliki kartu keluarga (KK) lebih dari satu.
Sebelum penetapan, dirinya sudah menyampaikan surat resmi ke KPU saat uji publik namun tidak dijadikan sebagai dasar menetapkan paslon, sehingga KPU diduga melalaikan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota khususnya pasal 180 ayat 2 yang menyebutkan pihak penyelenggara bisa dipidana jika meloloskan pasangan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Ssementara Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, pihaknya masih mengkaji laporan tersebut melalui sentra Gakkumdu sehingga belum dipastikan ditindak lanjuti atau tidak.
Disisi lain Divisi Hukum dan pengawasan KPU Riau Ilham Yasir menyebut pihaknya menghormati seluruh upaya yang dilakukan masyarakat. Namun dipastikan seluruh proses pendaftaran sampai dengan penetapan berlangsung transparan dan terbuka. [slt]
Komentar Anda :