Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Diberitakan Ada Kecurangan di LPSE, Kominfo Bengkalis: Itu Tidak Benar
Senin, 19 Februari 2018 - 19:58:06 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri membantah terjadinya kecuangan di Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE).

Bantahan itu disampaikan Plt Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri melalui Kepala Seksi (Kasi) Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana.

“Sesuai instruksi Plt Kadis, LPSE Kabupaten Bengkalis sudah bekerja sesuai ketentuan. Sudah sangat transparan. Pemberitaan itu tidak benar. Tendensius, ingin mendiskreditkan LPSE,” tegasnya, Ahad, 18 Februari 2018.

Dijelaskan Hendra, sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No 2/2010, LPSE mempunyai tugas, diantaranya memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi Penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

Katanya, LPSE tidak pernah menentukan jadwal pelelangan. LPSE Kabupaten Bengkalis tidak berhak. Yang berhak menentukan jadwal lelang adalah pihak ULP melalui Ketua Pokja masing-masing.

“LPSE Kabupaten Baengkalis tak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang dalam pelelangan barang/jasa karena tidak sesuai dengan Tupoksi sebagaimana diatur dalam Perka LKPP No 2/2010 tersebut, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah ULP melalui Ketua Pokjanya masing-masing,” terangnya.

LPSE kabupaten Bengkalis, ulang Hendra, hanya memfasilitasi ULP dalam menjalankan pelelangan pemerintah.

“Jadi sekali lagi pemberitaan tersebut yang dimuat oleh berazam.com Senin, 5 Februari 2018 lalu, tidaklah benar. Ngawur. Dapat dipastikan yang berkomentar itu tak paham aturan tentang LPSE. Asal ngomong,” ujarnya.

Hendra juga membantah jika ada Ketua LPSE Bengkalis yang bernama Firwanto yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.

“Seluruh pegawai LPSE Bengkalis tak ada yang bertugas di Disnakertrans. Tak ada yang namanya Firwanto. Seluruh pegawai LPSE bekerja di Diskominfotik Bengkalis. Bisa dilihat pada absensi di website Diskominfotik. Tak ada pegawai Diskominfotik yang bernama Firwanto. LPSE Bengkalis tidak pernah buka kantor cabang dimanapun. Hanya di Diskominfotik, Jalan Kartini Bengkalis. Tak ada konfirmasi ke Diskominfotik soal berita tersebut. Saya setiap hari di ruang kerja,” tutup Hendra.

Sebelumnya ada pemberitaan di media, menyebutkan dibentuknya LPSE oleh Pemerintah tujuannya sangat baik, namun pada prakteknya di LPSE Kabupaten Bengkalis sangatlah bertentangan dengan tujuannya.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat untuk memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah seorang kontraktor Bengaklis menyebtukan, proses lelang amburadul, seperti penundaan jadwal pelelangan berlangsung beberapa kali dan anehnya lagi undangan pembuktian hanya melalui e-mail pribadi.

Ketua Pokja atas nama Abdul Muhti mengatakan biasanya undangan pembuktian diterima kontraktor melalui email LPSE Kabupaten Bengkalis.

Di Pokja lain diketuai oleh Firwanto yang ditemui pemenang lelang dengan perhitungan aritmatikanya salah antara angka dengan terbilang ini terkesan adanya praktek KKN antara peserta lelang dengan Panitia Lelang," ungkap Adi.

Sementara Ahmad Kontraktor Senior Bengkalis menemukan di LPSE Kabupaten Bengkalis pemenang lelang yang melebihi Kemampuan Paket (KP) seperti CV. WC yang beralamat di Kecamatan Bukit Batu, CV. WC menang 6 (enam) paket pekerjaan.

Menurut ketentuan KP untuk perusahan kecil hanya 5 (lima) paket pekerjaan Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 19 Ayat 1 Huruf J (a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.

Informasi ini didapat dari Syofyan Ketua LSM Merapu yang berkunjung ke LKPP Propinsi Riau di Pekanbaru, semua data sudah di kumpulkan dan tinggal kemana akan kita laporkan, "tutupnya. [las,jan]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat