Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Sabtu, 17 Februari 2018 - 13:38:56 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu 2019 hari ini, Sabtu (17/2/2018).

Dari total 16 partai yang telah dilakukan verifikasi, dinyatakan ada dua partai yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat.

Dua partai itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB disebutkan tidak memenuhi persyaratan keanggotaan untuk satu kabupaten yang berlokasi di Kabupaten Manokwari Selatan sedangkan PKPI juga tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU, Arief Budiman bersama jajarannya membacakan rincian hasil rekapitulasi secara nasional untuk 16 partai yang dilakukan verifikasi.
Sebanyak 14 Partai lainnya, yakni PAN, Partai Berkarya, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia dinyatakan lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kita akan lanjut kepada penandatangan rekapitulasi, kita serahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," kata Arief di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Sementara itu, menanggapi hasilnya, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya hanya tidak lolos untuk keanggotaan partai di Kabupaten Manokwari selatan karena lokasinya yang cukup sulit dijangkau.

Ia mengatakan, pihaknya memang tidak memenuhi syarat keanggotaan di kabupaten tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan KPU. "Manokwari Selatan karena kami kehilangan jarak. Kebijakan KPU Saklak tidak bisa diganggu gugat. Tapi, ini hanya satu yang tidak tercapai dan mudah-mudahan akan tercapai," kata dia.

Ke depan, sambungnya, pihaknya bakal melakukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.  "Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu. Kami siap," kata Afriansyah.

Sebagai informasi, persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk verifikasi peserta partai politik diantaranya adalah keanggotaan kepengurusan, jumlah keterwakilan anggota perempuan, dan syarat domisili kantor kepengurusan.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat