Pilgubri 2018
Tak Boleh Lebih Rp22, Miliar, Nurhamin: Kalau Tak Patuh Calon Bisa Digugurkan
Jumat, 16 Februari 2018 - 00:00:08 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan pasangan calon (paslon) pilkada gubernur Riau (pilgubri) 2018 untuk mematuhi regulasi undang-undang pilkada.
Khususnya mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye, karena jumlah sumbangan dana kampanye pilkada 2018 yang terbatas Rp 22,5 miliar sebagaimana kesepakatan kpu bersama Liaison Officer (LO) atau penghubung ke-4 paslon.
Menurut Ketua KPU Riu DR Nurhamin, batas dana kampanye wajib dipatuhi seluruh paslon, karena jika tidak, pihaknya bisa menggugurkan paslon yang melanggar.
jumlah tersebut mencakup seluruh dana yang digunakan paslon, sehingga jika ada yang melebihi angka tersebut, maka akan berimbas kepada diskualifikasi terhadap paslon.
Menurut nurhamin seluruh paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) beserta rekening khusus kampanye yang dibuat paslon melalui bank umum, selanjutnya pada pertengahan masa kampanye kpu juga akan meminta laporan penggunaan keuangan dana kampanye dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Kemudian paslon sudah harus menyerahkan seluruh hasil audit keuangan yang dibuat menggunakan akuntan publik yang ditunjuk KPU, waktu penyerahan hasil audit ditetapkan KPU sepekan sebelum waktu pencoblosan berlangsung.
Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) pasang calon hanya dibolehkan menerima sebesar Rp 750 juta dari badan hukum serta Rp 75 juta dari pribadi. [slt]
Komentar Anda :