Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Peristiwa
AJI Sayangkan Pasal Antikritik DPR di Revisi UU MD3
Selasa, 13 Februari 2018 - 20:05:19 WIB

SULUHRIAU- UU MD3 telah disahkan, salah satu pasalnya dapat memidanakan pengkritik DPR. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), DPR wajar jika dikritik oleh pemberitaan di media.

"Intinya sebenarnya sama ini (UU MD3) dengan pasal yang ada di RKUHP. Yang kita sayangkan adalah, sebagai sebuah lembaga negara, DPR, sebuah keniscayaan jika dia dikritik oleh media," ujar Sekjen AJI Revolusi Riza di LBH Pers, Jl Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurutnya, dengan UU MD3, jika anggota DPR merasa dikritik oleh pemberitaan di media, anggota DPR bisa memidanakan wartawan tersebut. Riza menyebut belum ada batasan kriteria yang mengkritik.

"Kalau anggota DPR tidak terima dikritik, dan (pemberitaan) dianggap sebuah penghinaan, ya artinya kita bisa terjerat dalam pasal itu, padahal gimana batasannya? Ini menghina atau mengkritisi?" ucapnya.

"Penghinaan itu siapa yang memutuskan akhirnya kan ketika kemudian ada di UU MD3, itu karena ini telah disahkan, maka mekanismenya JR (judicial review), AJI belum memutuskan kapan kita melakukan JR," sambungnya.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ditta Wisnu mengkritisi UU MD3. Ia memberi saran kepada DPR untuk berhati-hati melakukan penyusunan.

"Yang sebenarnya kita sedang tawarkan kepada teman-teman DPR, coba berhati-hati saat melakukan drafting, karena suatu saat jika kamu (anggota DPR) sudah tidak jadi anggota Dewan, kamu akan kena dan terdampak," ucap Ditta.

"Dengan UU MD3, kan kesannya mereka seumur hidup jadi Dewan. Kita menariknya, 'Coba kalau kamu tidak terpilih sebagai anggota Dewan, kamu akan kena dengan pasal ini, "ungkap Ditta.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat