Selasa, 24 September 2024 Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya | Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
 
 
☰ Metropolis
Dituntut Sejumlah Pihak untuk Transparan Layanan Publik, Beberapa OPD Pekanbaru Ngeluh
Selasa, 13 Februari 2018 - 13:58:08 WIB

SULUHRIAU, Pekannbaru- Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru menerima banyak keluhan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru terkait adanya okunum LSM dan perorangan yang meminta informasi dengan mengatasnamakan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.

Permintaan itu bahkan melibatkan wartawan dan melakukan tekanan (pressure) kepada sejumlah pejabat dengan alasan mengajukan pelayanan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris PPID Kota Pekanbaru yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Pekanbaru Mawardi, S.Ag Selasa (13/2/2018).
Diakuinya, keberadaan oknum LSM tersebut cukup mengganggu kinerja pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. "Sejak beberapa bulan  terakhir ini, kita sebagai PPID induk di Pemko Pekanbaru menerima sejumlah laporan dari pejabat , camat, lurah dan bahkan kepala sekolah terkait adanya LSM dan perorangan yang mengajukan pelayanan informasi publik dengan mengatasnamakan undang-undang ketebukaan informasi publik,’’jelas Mawardi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru yang merupakan PPID induk dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengeluarkan Standar Operasional  Prosedur (SOP) dimana seluruh pelayanan informasi publik harus melalui PPID induk dan selanjutnya diteruskan kepada OPD sebagai badan publik.

"Sesuai prosedur, permintaan pelayanan informasi publik harus melalui PPID induk di Diskominfo Pekanbaru dan nantinya akan kita teruskan kepada OPD sebagai badan publik yang dituju untuk mendapatkan informasi data. Untuk pemohon, kita sudah menyediakan formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi,’’ jelas Mawardi.

Dikatakan, yang terjadi selama ini, LSM dan perorangan mendatangi langsung pejabat untuk meminta informasi setelah sebelumnya menyampaikan permohonan permintaan layanan informasi publik di Diskominfo.

"Bahkan ada LSM yang mengajak wartawan dan melakukan tekanan kepada pejabat. Hal seperti ini sudah sangat meresahkan. Padahal kita sudah memberlakukan prosedural. Untuk itu kita  minta kepada pejabat agar tidak melayani oknum LSM atau perorangan yang minta pelayanan informasi secara langsung dan tidak memberikan layanan khusus seperti mengajak makan atau memberikan uang kepada peminta informasi,’’tambah Mawardi.

Sebagai langkah awal, saat ini Diskominfo Kota Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Riau dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan MOU dengan Polda Riau dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Dengan adanya MOU tersebut, akan menjadi dasar kerjasama antara Komisi Informasi dan Polda Riau dalam melakukan monitoring terhadap kepentingan pemohon, memantau proses penyelesaian sengketa informasi dan dukungan keamanan bagi majelis  komisioner yang bersidang. [rls]





 
Berita Lainnya :
  • Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Nama Mesjid Agung Baitul Izza Natuna Diresmikan, Bupati Ajak Masyarakat Memakmurkanya
    02 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    03 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    04 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    05 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    06 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    07 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    08 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    09 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    10 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    11 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    12 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    13 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    14 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    15 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    16 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    17 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    18 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    19 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    20 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    21 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    22 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat