Dituntut Sejumlah Pihak untuk Transparan Layanan Publik, Beberapa OPD Pekanbaru Ngeluh
Selasa, 13 Februari 2018 - 13:58:08 WIB
SULUHRIAU, Pekannbaru- Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru menerima banyak keluhan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru terkait adanya okunum LSM dan perorangan yang meminta informasi dengan mengatasnamakan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Permintaan itu bahkan melibatkan wartawan dan melakukan tekanan (pressure) kepada sejumlah pejabat dengan alasan mengajukan pelayanan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris PPID Kota Pekanbaru yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Pekanbaru Mawardi, S.Ag Selasa (13/2/2018).
Diakuinya, keberadaan oknum LSM tersebut cukup mengganggu kinerja pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. "Sejak beberapa bulan terakhir ini, kita sebagai PPID induk di Pemko Pekanbaru menerima sejumlah laporan dari pejabat , camat, lurah dan bahkan kepala sekolah terkait adanya LSM dan perorangan yang mengajukan pelayanan informasi publik dengan mengatasnamakan undang-undang ketebukaan informasi publik,’’jelas Mawardi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru yang merupakan PPID induk dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana seluruh pelayanan informasi publik harus melalui PPID induk dan selanjutnya diteruskan kepada OPD sebagai badan publik.
"Sesuai prosedur, permintaan pelayanan informasi publik harus melalui PPID induk di Diskominfo Pekanbaru dan nantinya akan kita teruskan kepada OPD sebagai badan publik yang dituju untuk mendapatkan informasi data. Untuk pemohon, kita sudah menyediakan formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi,’’ jelas Mawardi.
Dikatakan, yang terjadi selama ini, LSM dan perorangan mendatangi langsung pejabat untuk meminta informasi setelah sebelumnya menyampaikan permohonan permintaan layanan informasi publik di Diskominfo.
"Bahkan ada LSM yang mengajak wartawan dan melakukan tekanan kepada pejabat. Hal seperti ini sudah sangat meresahkan. Padahal kita sudah memberlakukan prosedural. Untuk itu kita minta kepada pejabat agar tidak melayani oknum LSM atau perorangan yang minta pelayanan informasi secara langsung dan tidak memberikan layanan khusus seperti mengajak makan atau memberikan uang kepada peminta informasi,’’tambah Mawardi.
Sebagai langkah awal, saat ini Diskominfo Kota Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Riau dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan MOU dengan Polda Riau dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Dengan adanya MOU tersebut, akan menjadi dasar kerjasama antara Komisi Informasi dan Polda Riau dalam melakukan monitoring terhadap kepentingan pemohon, memantau proses penyelesaian sengketa informasi dan dukungan keamanan bagi majelis komisioner yang bersidang. [rls]
Komentar Anda :