Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Bamsoet: Untuk Jaga Kehormatan
Senin, 12 Februari 2018 - 21:06:35 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Salah satu pasal kontroversial di UU MD3 yang baru direvisi adalah tentang pengkritik DPR yang bisa dipidana.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut aturan itu untuk menjaga kehormatan DPR.
"Proteksi itu atau apa namanya undang-undang untuk melindungi kehormatan anggota Dewan tidak bisa dipakai sembarangan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Artinya memang betul-betul untuk kehormatannya. Maka setiap warga negara, jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindugi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," tambahnya.
Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 245 yang berisi aturan tentang pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden setelah melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Bamsoet menegaskan bahwa kewenangan MKD itu hanya berupa pertimbangan dan tidak bertujuan untuk menggagalkan suatu proses hukum.
"Saya balik bertanya, mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan, nggak kan?" kata Bamsoet
Pertimbangan MKD pun, menurutnya, bisa dipakai atau tidak oleh Presiden. "Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak," jelas politikus Partai Golkar itu.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :