4 Hakim MK Tak Setuju KPK Dijadikan Objek Pansus DPR
Kamis, 08 Februari 2018 - 23:01:07 WIB
SULUHRIAU- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pansus angket KPK sah dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk dalam lembaga eksekutif.
Namun, dalam putusan tersebut diwarnai dengan disssenting opinion atau perbedaan pendapat yang di mana 4 hakim konstitusi Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menyatakan dalam pertimbangannya tidak setuju bila KPK dijadikan objek dalam pansus angket.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ini merupakan lembaga independen bukanlah termasuk ke dalam eksekutif.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ini bukan lembaga yang termasuk Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif,” kata Hakim Sidang Saldi Isra di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Saldi menegaskan bahwa sudah ada serangkaian putusan MK yang telah berulang kali menyatakan independensi posisi KPK. Di mana putusan itu di antaranya Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 19/PUU-V/2007, Putusan MK No. 37-39/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011.
"Independensi posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih dapat ditelisik dari belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang lain," kata Saldi.
Sementara hakim Konstitusi Maria Farida menyatakan KPK merupakan lembaga eksekutif serta independen sehingga tidaklah menjadi objek dari hak angket DPR.
"KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Maka dari itu pemohon beralasan menurut hukum, dan permohonan seharusnya dikabulkan," pungkas Maria.
Sumber: Okezone.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :