Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
4 Hakim MK Tak Setuju KPK Dijadikan Objek Pansus DPR
Kamis, 08 Februari 2018 - 23:01:07 WIB

SULUHRIAU- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pansus angket KPK sah dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk dalam lembaga eksekutif.

Namun, dalam putusan tersebut diwarnai dengan disssenting opinion atau perbedaan pendapat yang di mana 4 hakim konstitusi Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menyatakan dalam pertimbangannya tidak setuju bila KPK dijadikan objek dalam pansus angket.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ini merupakan lembaga independen bukanlah termasuk ke dalam eksekutif.

“Komisi Pemberantasan Korupsi ini bukan lembaga yang termasuk Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif,” kata Hakim Sidang Saldi Isra di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Saldi menegaskan bahwa sudah ada serangkaian putusan MK yang telah berulang kali menyatakan independensi posisi KPK. Di mana putusan itu di antaranya Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 19/PUU-V/2007, Putusan MK No. 37-39/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011.

"Independensi posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih dapat ditelisik dari belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang lain," kata Saldi.

Sementara hakim Konstitusi Maria Farida menyatakan KPK merupakan lembaga eksekutif serta independen sehingga tidaklah menjadi objek dari hak angket DPR.

"KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Maka dari itu pemohon beralasan menurut hukum, dan permohonan seharusnya dikabulkan," pungkas Maria.

Sumber: Okezone.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat