Kamis, 30 November 2023
Lantik Pejabat Eselon II dan III, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah  | Bustami Tenggelam di Sei Kampar Belum Ditemukan, Polsek Siak Hulu Bantu Dapur Umum Pencarian Korban | Dua Perampok Uang Nasabah Bank Rp742 Juta Ditangkap, Eksekutor Ditembak | Panitia KLB Konfeprov XVI Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau | Kunjungi PWI Pusat, Capres Ganjar Pranowo Sepakat dengan Pernyataan Pers Kini tidak Baik-baik Saja | Polsek Tapung Hulu Tangkap Tiga Pelaku Curas dan Penadah Motor Curian
 
Daerah
Jangan Ditiru!, Oknum Guru SMP ini Sudah Hamili Eks Murid dan Buang Bayinya

Daerah - - Kamis, 08/02/2018 - 13:25:59 WIB

SULUHRIAU- Seorang oknum guru SMP di Karanganyar, Jateng, ditangkap polisi karena mencabuli eks muridnya yang masih di bawah umur, hingga hamil. Hal tersebut diketahui polisi setelah adanya laporan penemuan bayi yang dibuang.

Laporan diterima Polres Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu, yakni beberapa jam setelah bayi dibuang oleh korban berinisial S (16). Setelah ditelusuri, tersangka ESA (57) bisa ditangkap pada Rabu, (7/2) kemarin.

"Tersangka ini adalah mantan guru korban saat di SMP. Karena kenal, lalu berkomunikasi terus, dipacari," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, saat ditemui di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018).

Selama berpacaran, ESA yang berstatus PNS itu mengaku telah melakukan hubungan intim sampai lima kali. Hubungan mereka tidak diketahui oleh orang tua korban.

"Korban diiming-imingi sejumlah uang. Kalaupun hamil, tersangka berjanji akan menikahi. Padahal tersangka ini sudah punya istri dan dua anak," ujar Dyah.

Adapun kondisi kehamilan korban juga tidak diketahui keluarga, karena korban selalu mengenakan pakaian yang longgar. Korban yang masih di bawah umur itu melakukan persalinan secara mandiri di kamar mandi.

"Bayi ditemukan dengan ari-ari (plasenta) yang masih basah. Saat ini sudah ditangani, kondisinya sehat dan dirawat oleh bidan," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved