Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
DPO 7 Tahun, Mantan Kacapem BankRiau Kepri Ditangkap di Batam
Selasa, 06 Februari 2018 - 13:59:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Kejakasaan menciduk mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank RiauKepri, Khairil Rusli diciduk di salah satu tempat fitness di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Khairil sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh tahun silam.

Penangkapan Khairil dilakukan tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin malam (5/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan juga dibantu oleh kepolisian.

"Penangkapan dilakukan di sebuah tempat fitness di samping water park Top 100 Tembesi, sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Azwarman kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Khairil lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia dibawa ke Pekanbaru dengan pesawat komersil untuk menjalani proses hukum terkait kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai yang merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.

Dalam perkara ini, Khairil belum diajukan ke pengadilan karena kabur sejak kasus bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sidangnya digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di persidangan) oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Khairul, divonis selama 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lain sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan, Riau.

Korupsi ini berawal pada tahun 2006 silam, sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Untuk memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi ini mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas dasar itu, lalu Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairul Rusli menyetujui kredit. Kemudian, setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta.

Namun berdasarkan penyidikan Jajaran Pidsus Kejari Pekanbaru, ternyata uang Rp45 juta tidak pernah mengalir ke 81 anggota koperasi nelayan tersebut. Diduga, ketiga tersangka sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp3,4 milyar. Kasus ini sendiri, sudah lama ditangani Kejari Pekanbaru.

Perbuatan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ckl,yan]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat