Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Nyono Ditahan, Golkar Siapkan Pengganti Cabup Jombang
Senin, 05 Februari 2018 - 09:30:58 WIB

SULUHRIAU- Bupati Jombang petahana Nyono Suharli Wihandoko sudah ditetapkan sebegai tersangka suap dan ditahan KPK.

Terkait statusnya tersebut, Partai Golkar selaku partai pengusung Nyono di Pilbup Jombang, menyatakan akan mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Pada prinsipnya, Partai Golkar akan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan KPU," kata Ketua Koordinator Bidang PP Jawa dan Kalimantan Nusron Wahid saat dihubungi, Minggu (4/2/2018).

Nyono yang juga merupakan Ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN. Ia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar dalam Pilbup Jombang 2018. Golkar pun memberhentikan sementara Nyono dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Jatim.

Hingga saat ini, kata Nusron, komunikasi antar parpol koalisi tetap berjalan baik. Dia mengaku partainya siap menunggu keputusan dari KPU.

"(Komunikasi) tetap jalan. Kami menunggu dari KPU saja, gimana keputusan KPU," ucapnya.

Nusron juga menyatakan sudah menyiapkan pengganti Nyono untuk maju sebagai Cabup Jombang apabila diperlukan. Namun, ia enggan membeberkan calon pengganti tersebut.

"Ya perkiraan pengganti sih ada. Tapi kan ya masi nunggu konsultasi dengan KPU itu. Ada, pokoknya nanti aja," sebut Nusron.

Menurutnya, saat ini pencalonan Nyono masih bisa dilanjutkan. Nusron menyebutkan, tidak ada undang-undang yang secara spesifik dapat menggugurkan pencalonan Nyono pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Karena kan kalau mengacu pada UU, karena sudah ditetapkan tidak bisa diganti. Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap. Itu seperti meninggal dunia, sakit parah, atau terkena kasus hukum yang sudah berkeputusan tetap. Ini kan kasus hukum yang belum berkeputusan tetap. Jadi belum bisa dinyatakan berhalangan tetap," ucapnya.

"Nanti solusinya gimana, ya meski dalam kondisi tersangka ya tetap lanjut. Tapi kalau menang nanti, yang dilantik langsung wakilnya," tambah Nusron.

Koalisi hingga saat ini masih sepakat mengusung Nyono di Pilbup Jombang. Hal ini sebelumnya disebutkan oleh Ketua DPC PKB Jombang Mas'ud Zuremi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Laksda Adi Sucipto, Denanyar, Jombang Kota, Minggu (4/2) petang.

Alasan partai koalisi kukuh mengusung Nyono sebagai calon bupati di Pilbup Jombang, kata Mas'ud, akibat terbentur aturan. Menurut dia, Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka.

Pergantian hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.

"Status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini tak bisa diganti oleh partai, juga tak bisa mengundurkan diri. KPU pun tak bisa membatalkan ini, tak punya dasar," terang Mas'ud.

Sumber: detik.com | Editor : Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat