Mantan Kadis PUPR Pekabaru Zulkifli Harun Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2018 - 16:00:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun divonis hukuman selama 1 tahun penjara.
Vonis dibacakan majlis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Hakim Toni Irvan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/1/2018).
Selain Zul, tiga orang anak buahnya, Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus juga divonis masing-masing satu tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 11, Juncto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 11 UU Tipikor menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
"Satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan satu bulan," ujar Hakim Toni membacakan Vonis.
Para terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pungli sesuai dakwaan jaksa. Terdakwa melakukan pungutan uang dalam oenerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru.
Terhadap vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebekum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. "Karena menyatakan pikir-pikir, maka sidang kita tutup," ujar Toni sebekum mengetuk palu menutup sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Zukifli Harun dituntut kurungan satu tahun 6 bulan, denda Rp 250 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus sama-sama dituntut hukuman satu tahun 6 bulan. Selain itu ketiganya juga dikenakan tuntutan hukuman denda Rp 100 Juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.
Perkara ini diungkap oleh Polda Riau melalui tim Sapu Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dalam proses pengungkapannya, tim Saber Pungli Polda Riau pada Bulan April lalu, tepatnya, Senin (10/42017) sore mengamankan enam orang dari Kantor Dinas PU Pekanbaru. Di antara keenamnya terdapat Kepala Dinas (Kadis) PUPR. Setelah melalui proses penyidikan ditetapkanlah empat orang tersangka dalam kasus ini. [han, trb]
Komentar Anda :