Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Kata Ahli Bahasa yang Dihadirkan Asma Dewi soal Postingan China
Selasa, 23 Januari 2018 - 20:54:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ahli bahasa yang dihadirkan Asma Dewi, Erfi Firmansyah, mengatakan posting-an Asma di Facebook-nya bukan ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu mengandung makna lain.

Awalnya Erfi ditanyai kuasa hukum Asma Dewi soal makna posting-an di Facebook kliennya. Di posting-an itu, Asma Dewi me-reposting akun seseorang yang menyebarkan berita yang ada di media online dengan judul 'Bahan Baku Vaksin Palsu dari China, tapi Jokowi Malah Izinkan China Bangun Pabrik Vaksin'.

Dalam caption-nya, Asma Dewi menanggapi dengan komentar, 'Wah parah semua yang nggak beres China'. Erfi mengatakan maksud kata 'China' di dalam posting-an tersebut merujuk kepada negara, bukan unsur SARA atau ras.

"'China' dalam konteks ini kalau di KBBI yang baku itu 'China'. 'China' dalam konteks ini kalau dikaitkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE apakah terkait dengan etnik dan agama atau suku. 'China' dalam konteks ini terkait negara karena ini terkait vaksin palsu dari China. Artinya, China ini tidak dibahas dalam konteks etnik, tapi dalam konteks negara," kata Erfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Erfi mengatakan seluruh posting-an Asma Dewi tidak mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu merupakan kritik.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu-dua-tiga-empat lebih banyak merupakan kritikan, seperti misalnya rezim tadi. Kemudian terkait posting-an pakai kata bahasa China itu juga merupakan kritikan. Jadi secara umum aspek ini nggak tepat," ujarnya.

"Batasan-batasannya ini kan sudah ada di Pasal 28 itu sendiri. Kemudian dasarnya SARA atau bukan itu," ujarnya.

Dalam posting-an lainnya, Asma Dewi mengutip berita berjudul 'Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga' dengan komentar 'Edun'. Lalu Asma Dewi me-reposting dan menambahkan komentar 'Rezim koplak, di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya'.

Menurut Erfi, posting-an tersebut tidak menunjukkan makna eksplisit rezim mana atau siapa yang dimaksud. Erfi berpendapat yang paling mengerti rezim siapa yang dimaksud adalah si pembuat pesan alias Asma Dewi.

"Yang paling tahu makna penyampaiannya itu si penyampai pesan, tapi kalau tidak ada yang protes atau marah-marah tidak," ucap dosen UNJ itu.

Erfi menjelaskan ujaran kebencian haruslah menyebabkan dampak, seperti huru-hara dan demonstrasi. Namun bisa juga didasari laporan polisi yang dilakukan secara legal hukum.

Seperti diketahui,  Asma Dewi dihadapkan ke hadapan hukum terkait ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Asma Dewi juga dikaitkan dengan grup Saracen.

Sumber: Detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat