Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kata Ahli Bahasa yang Dihadirkan Asma Dewi soal Postingan China
Selasa, 23 Januari 2018 - 20:54:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ahli bahasa yang dihadirkan Asma Dewi, Erfi Firmansyah, mengatakan posting-an Asma di Facebook-nya bukan ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu mengandung makna lain.

Awalnya Erfi ditanyai kuasa hukum Asma Dewi soal makna posting-an di Facebook kliennya. Di posting-an itu, Asma Dewi me-reposting akun seseorang yang menyebarkan berita yang ada di media online dengan judul 'Bahan Baku Vaksin Palsu dari China, tapi Jokowi Malah Izinkan China Bangun Pabrik Vaksin'.

Dalam caption-nya, Asma Dewi menanggapi dengan komentar, 'Wah parah semua yang nggak beres China'. Erfi mengatakan maksud kata 'China' di dalam posting-an tersebut merujuk kepada negara, bukan unsur SARA atau ras.

"'China' dalam konteks ini kalau di KBBI yang baku itu 'China'. 'China' dalam konteks ini kalau dikaitkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE apakah terkait dengan etnik dan agama atau suku. 'China' dalam konteks ini terkait negara karena ini terkait vaksin palsu dari China. Artinya, China ini tidak dibahas dalam konteks etnik, tapi dalam konteks negara," kata Erfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Erfi mengatakan seluruh posting-an Asma Dewi tidak mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu merupakan kritik.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu-dua-tiga-empat lebih banyak merupakan kritikan, seperti misalnya rezim tadi. Kemudian terkait posting-an pakai kata bahasa China itu juga merupakan kritikan. Jadi secara umum aspek ini nggak tepat," ujarnya.

"Batasan-batasannya ini kan sudah ada di Pasal 28 itu sendiri. Kemudian dasarnya SARA atau bukan itu," ujarnya.

Dalam posting-an lainnya, Asma Dewi mengutip berita berjudul 'Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga' dengan komentar 'Edun'. Lalu Asma Dewi me-reposting dan menambahkan komentar 'Rezim koplak, di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya'.

Menurut Erfi, posting-an tersebut tidak menunjukkan makna eksplisit rezim mana atau siapa yang dimaksud. Erfi berpendapat yang paling mengerti rezim siapa yang dimaksud adalah si pembuat pesan alias Asma Dewi.

"Yang paling tahu makna penyampaiannya itu si penyampai pesan, tapi kalau tidak ada yang protes atau marah-marah tidak," ucap dosen UNJ itu.

Erfi menjelaskan ujaran kebencian haruslah menyebabkan dampak, seperti huru-hara dan demonstrasi. Namun bisa juga didasari laporan polisi yang dilakukan secara legal hukum.

Seperti diketahui,  Asma Dewi dihadapkan ke hadapan hukum terkait ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Asma Dewi juga dikaitkan dengan grup Saracen.

Sumber: Detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat