Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Kata Ahli Bahasa yang Dihadirkan Asma Dewi soal Postingan China
Selasa, 23 Januari 2018 - 20:54:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ahli bahasa yang dihadirkan Asma Dewi, Erfi Firmansyah, mengatakan posting-an Asma di Facebook-nya bukan ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu mengandung makna lain.

Awalnya Erfi ditanyai kuasa hukum Asma Dewi soal makna posting-an di Facebook kliennya. Di posting-an itu, Asma Dewi me-reposting akun seseorang yang menyebarkan berita yang ada di media online dengan judul 'Bahan Baku Vaksin Palsu dari China, tapi Jokowi Malah Izinkan China Bangun Pabrik Vaksin'.

Dalam caption-nya, Asma Dewi menanggapi dengan komentar, 'Wah parah semua yang nggak beres China'. Erfi mengatakan maksud kata 'China' di dalam posting-an tersebut merujuk kepada negara, bukan unsur SARA atau ras.

"'China' dalam konteks ini kalau di KBBI yang baku itu 'China'. 'China' dalam konteks ini kalau dikaitkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE apakah terkait dengan etnik dan agama atau suku. 'China' dalam konteks ini terkait negara karena ini terkait vaksin palsu dari China. Artinya, China ini tidak dibahas dalam konteks etnik, tapi dalam konteks negara," kata Erfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Erfi mengatakan seluruh posting-an Asma Dewi tidak mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, posting-an itu merupakan kritik.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu-dua-tiga-empat lebih banyak merupakan kritikan, seperti misalnya rezim tadi. Kemudian terkait posting-an pakai kata bahasa China itu juga merupakan kritikan. Jadi secara umum aspek ini nggak tepat," ujarnya.

"Batasan-batasannya ini kan sudah ada di Pasal 28 itu sendiri. Kemudian dasarnya SARA atau bukan itu," ujarnya.

Dalam posting-an lainnya, Asma Dewi mengutip berita berjudul 'Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga' dengan komentar 'Edun'. Lalu Asma Dewi me-reposting dan menambahkan komentar 'Rezim koplak, di luar negeri dibuang di sini disuruh makan rakyatnya'.

Menurut Erfi, posting-an tersebut tidak menunjukkan makna eksplisit rezim mana atau siapa yang dimaksud. Erfi berpendapat yang paling mengerti rezim siapa yang dimaksud adalah si pembuat pesan alias Asma Dewi.

"Yang paling tahu makna penyampaiannya itu si penyampai pesan, tapi kalau tidak ada yang protes atau marah-marah tidak," ucap dosen UNJ itu.

Erfi menjelaskan ujaran kebencian haruslah menyebabkan dampak, seperti huru-hara dan demonstrasi. Namun bisa juga didasari laporan polisi yang dilakukan secara legal hukum.

Seperti diketahui,  Asma Dewi dihadapkan ke hadapan hukum terkait ujaran kebencian, isu SARA dan penghinaan. Asma Dewi juga dikaitkan dengan grup Saracen.

Sumber: Detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat