Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Ingatkan Melalui SE agar Aparatur Optimalkan Pendapatan Daerah
Jumat, 19 Januari 2018 - 07:50:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 970/PD/16/2018 yang ditujukan kepada aparatur di lingkup Kabupaten Bengkalis. SE tersebut untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis 18 Januari 2018, mengatakan dalam surat edaran itu, terdapat imbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun honorer.

"Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran untuk melaksanakan himbauan dalam SE tersebut," ujar mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini.

Himbauan pertama, kepada seluruh aparatur agar selalu menginformasikan kepada masyarakat yang memiliki, menguasai atau memperolah manfaat atas bangunan, baik sebidang tanah maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke kantor lurah/desa maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Daerah kecamatan masing-masing atau ke Badan Pendapatan Deaerah Kabupaten Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2.

Kedua, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap aparaturnya, agar senantiasa meninformasikan bawahannya yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, agar SPPT PBB P2 dimaksud dibayarkan sebelum sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2018.

Ketiga, seluruh kepala PD, camat, lurah/kepala desa akan dilakukan evaluasi secara kontinyu untuk penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah, guna meningkatkan PAD khususnya PBB P2.

Keempat, seluruh camat dan lurah/kepala desa diminta memperhatikan proses pelayanan perizinan maupun non perizinan diwilaya kerjanya, salah satunya agar melampirkan tanda bukti pembayaran PBB P2 tahun terakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik.

Kelima, seluruh kepala desa, diminta perhatian dan keseriusannya dalam mengelola potensi pajak dan retribusi yang ada diwilayah kerjanya. Karena, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke desa sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi sedikitnya 10 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. [las]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat