Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Verifikasi Faktual Parpol Dihapus, Ini Tanggapan KPU
Selasa, 16 Januari 2018 - 20:13:40 WIB

SULUHRIAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penghapusan proses verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu.

Peniadaan proses verifikasi faktual tersebut merupakan hasil kesepakatan dari empat pihak dalam rapat bersama pada Selasa (16/1/2018).

Keputusan bersama tersebut terkait tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu berdasarkan pasal 173 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Akan kami tindaklanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa sore.

Arief berpendapat jika putusan pada Selasa sebenarnya justru mempermudah dan menyederhanakan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Sebab, berdasarkan argumentasi DPR, pasal 172 hingg pasakl 179 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan cukup sekali verifikasi. Argumentasi DPR ini juga berdasarkan ketiadaan keterangan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dalam proses verifikasi parpol, jika merujuk kepada pasal-pasal itu.

"Sementara KPU memandang bahwa pemilu ini harus diikuti oleh peserta pemilu yang berkualitas. Maka tidak cukup hanya diperiksa secara administratif saja. Tetapi perlu ada kebenarannya secara faktual yang harus dibuktikan. Verifikasi seprti itu sudah kami lakukan sejak Pemilu 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg tetapi juga emilohan kepala daerah dan pilpres," jelasnya.

Rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak betrtentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat