Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Terdakwa Kasus Saracen Harsono Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 11 Januari 2018 - 16:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terdakwa dalam kasus ujaran kebencian grup Saracen Harsono, divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 2 tahun 8 bulan penjara.

Muhammad Abdullah Harsono merupakan pemegang admin Grup Saracen, terbukti menyebar ujaran kebencian  antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, di sidang vonis Kamis (11/1/2018).

Hakim menyatakan, Harsono bersalah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.
 
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, berupa banding. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Sukatmini SH, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU,  Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pada Mei 2015, terdakwa membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa.

Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pentolan kelompok Saracen ini disebut-sebut adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dalam sidang dakwaan lalu, justru Jasriad tidak disebutkan menyebar ujaran kebencian, melainkan akses ilegal terhadap alun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. [Aan]



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat