Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Bengkalis Terima SE MenPAN-RB soal Netralitas ASN di Pilkada 2018
Rabu, 10 Januari 2018 - 13:55:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Tahun 2018 ini, Provinsi Riau termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubri).

Terkait Pilkada 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu, juga telah menyurati seluruh para Bupati. Termasuk Bupati Bengkalis.

Sesuai surat Menpan & RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tersebut, Bupati Amril Mukminin mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar berhati-hati menggunakan media sosial (facebook, twitter, instagram, website dan sebagainya).

“Karena, dalam Surat Menpan & RB tersebut, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, misi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” jelas Bupati Amril, Rabu, 9 Januari 2018.

Selain itu, imbuhnya, setiap PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dilarang melakukan foto bersama dengan Balon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi,” pesan Bupati Amril.

Bupati Amril juga mengatakan, masing-masing Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis untuk melaporkan akun resmi media sosial yang dimiliki ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

“Kami sudah tugaskan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik untuk menyurati seluruh Perangkat Daerah dan Camat agar segera melaporkan akun resmi dimaksud,” papar Bupati Amril.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, membenarkan adanya instruksi dari Bupati Bengkalis tersebut.

“Memang ada instruksi tersebut dari Bupati. Suratnya sudah disiapkan dan tandatangani. Hari ini akan kita kirim ke setiap Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan, di ruang kerjanya.

Sesuai arahan Bupati, imbuh Johan, laporan akun resmi dari masing-masing Perangkat Daerah dan Camat tersebut diharapkan sudah terimanya 15 Januari mendatang, agar segera dapat diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis. [las]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat