Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
SE KemenPAN RB Soal ASN Diterima Pemko Pekanbaru, Apa Isinya?
Selasa, 09 Januari 2018 - 13:30:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) diterima Pemko Pekanbaru.

Surat ini terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Surat  tertanggal 27 Desember 2017, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru, Masriah melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Selasa (9/1/2018) mengatakan, dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB mengingatkan kembali ASN tentang undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN.

"Jadi ada pemantauan dan evaluasi. Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindaklanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Termasuk terkait sanksinya, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegasnya. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya," ungkapnya.

Saat ditanyakan apakah sanksi tegas berupa pemecatan dapat diberikan pada ASN yang terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon di Pilkada Riau, Mantan Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini hanya menjawab diplomatis.

"Sebagai ASN sudah jelas harus netral. Kita harus ikuti rambu-rambu. Kepada ASN baca aturannya, agar kita tidak terkena sanksi. Sanksi sendiri berjenjang. Kalau dari kita tidak bisa (beri sanksi,red), nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran. Tergantung tingkat kesalahan," tutupnya. [yas,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat