Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Bupati Bengkalis Imbau ASN Netral di Tahun Pilkada Ini
Selasa, 09 Januari 2018 - 06:20:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Amril Mukminin, melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.

“Begitu juga dengan para Kepala Desa (Kades). Sama seperti ASN, juga tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Baik untuk ASN maupun Kades, aturannya sudah jelas. Patuhi, jangan dilanggar. Bagi yang tak mengindahkannya, tentu ada sanksinya,” tegas Bupati Amril.

Regulasi larangan untuk ASN/PNS dimaksud, imbuh Bupati Amril, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Bentuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Kades, selain UU Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya diatur dalam Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

“Dalam Pasal 51 huruf j tersebut, dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitu pula dalam,” terang mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini.

Bupati Amril mengatakan, sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.

”Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS maupun Kades), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk dalam Pilgubri 2018. Kita sudah tugaskan Kepala BKPP dan Kepala DPMD membuat SE untuk itu,” tegasnya lagi.

Di bagian lain, dia mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan. [las]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat