Bawaslu Kerjasama dengan PPATK Awasi Dana Kampanye Pilkada 2018
Kamis, 04 Januari 2018 - 07:58:36 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) bekerjsama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk pengawasan dana pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar mengatakan, jika informasi yang didapat PPTAK dan menemukan indikasi tindak pidana, maka lembaga tersebut dapat meneruskan temuannya ke penegak hukum.
"Dalam mengawasi pendanaan kampanye calon kepala daerah, Bawaslu memiliki wewenang untuk melaporkan temuannya kepada komisi pemilihan umum atau penegak hukum," kata Edwar, awal pekan ini.
Sanksi administrasi dapat diberikan KPU atas temuan tersebut bahkan hingga pemecetan, sedangkan sanksi pidana menjadi ranah penegak hukum seperti kepolisian dan KPK.
Pengawasan akan dilakukan bawaslu terhadap aliran dana melalui rekening kampanye yang sudah didaftarkan calon kepala daerah ke KPU.
Fritz Edwar menambahkan, pengawas juga bisa melakukan penelusuran dan menerima laporan jika adanya indikasi sumbangan di luar dana yang dilaporkan dalam rekening dana kampanye yang didaftarkan. [slt]
Komentar Anda :