Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
Pemerintah Sebut Persetujuan Pinjaman Daerah Maksimal 40 Hari
Kamis, 28 Desember 2017 - 22:04:15 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah menyatakan akan mempercepat proses persetujuan pinjaman daerah paling lambat 40 hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diharapkan, nota ini menjadi dasar kerja sama berbagai pihak mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah, serta sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna mempercepat pembangunan Infrastruktur di daerah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini, pinjaman daerah sudah lebih mudah karena aturannya sudah disederhanakan.

“Karena yang kasih pinjaman bukan dari birokrasi langsung, tapi dari pinjaman ini dibuat penyederhanaan aturannya dan lebih banyak ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," katanya saat memberikan sambutan penandatangan Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah di Jakarta Kamis (28/12).

Adapun, penyederhanaan proses persetujuan perizinan dari segi proseduralnya. Darmin bilang, sebelumnya, prosedur yang berlaku harus berurutan dari satu instansi ke instansi lain. Saat ini, prosedurnya simultan sehingga lebih cepat.

"Kalau dahulu ada sekuens, ada urutan ke instansi ini dulu, ke instansi sana dulu, sehingga waktunya lama," imbuhnya.

Untuk teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan SMI, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 terkait Pemberian Jaminan Kepada SMI Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Lebih lanjut Darmin menuturkan, apabila ada daerah yang tidak membayar pinjaman kepada SMI bisa dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

"Sehingga, tidak seperti di masa lalu, kemudian ada penumpukan tunggakan yang gak tau jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini bawa kebaikan bagi kita semua," ujar Darmin.

Sampai saat ini, nilai komitmen pinjaman daerah sebesar Rp2,74 triliun kepada 18 pemerintah daerah (pemda). Sementara, menurut Direktur Utama SMI Emma Sri Martini, komitmen pinjaman yang telah ditawarkan oleh perseroan mencapai Rp6,9 triliun kepada 26 pemda.

"Semua status pinjaman pemda adalah lancar," ucapnya pada kesempatan sama.

Untuk tingkat suku bunga pinjaman daerah yang dikeluarkan SMI kepada daerah seharga dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor kurang lebih 75 basis poin.

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat