Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Sosial Budaya
Ustaz Somad Ditolak Masuk, Yuk Baca UU Imigrasi Hong Kong
Kamis, 28 Desember 2017 - 09:06:57 WIB

SULUHRIAU- Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong sesaat setelah ia turun pesawat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat alasan penolakan tersebut.

Meski demikian, alasan penolakan warga asing masuk Hong Kong bisa dilihat di UU Imigrasi setempat. Berdasarkan UU Imigrasi Hong Kong sepeti dikutip suluhriau.com dari detik.com, Kamis (28/12/2017), bahwa masuk Hong Kong syaratnya tetap ketat. Meskipun Indonesia-Hong Kong bebas visa.

Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong, menetapkan bahwa izin yang diberikan keapada seseorang untuk Mendarat di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada kondisi tertentu. Jadi tidak semua pemegang paspor Indonesia bisa masuk Hong Kong.

Apa ketentuan tersebut? Yaitu:

1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar
2. Ia tidak BOLEH mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya

"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD50.000 dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut.

Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan:

Seseorang yang diizinkan masuk Hong Kong sebagai pengunjung (Turis) dapat menghadiri acara untuk menyampaikan pidato / presentasi yang memenuhi syarat:
1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut);
2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan
3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Nah, ternyata paspor bebas visa ke Hong Kong hanya berlaku untuk tujuan wisata. Di luar itu, tetap berlaku ketentuan dan syarat tertentu. Bila melanggar UU Imigrasi, denda dan ancaman penjara mengancam.

Sumber: detik.com  | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat