Minggu, 22 September 2024 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga | Sekdaprov Riau SF Hariyanto Resmikan Jembatan Limau Manis di Kampar, Warga Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief
 
 
☰ Hukrim
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan,
Bupati Bantah Terima Uang Rp4,5 Miliar dari Investor
Sabtu, 23 Desember 2017 - 12:37:09 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin Melalui kuasanya hukumnya Asep Ruhiat, dengan tegas membantah keterangan terdakwa Bukhari, bahwa dirinya meminta Rp4,5 miliar pada investor.

“Itu fitnah. Apa yang disampaikan Bukhari itu sama sekali tidak benar. Kita sudah konfirmasi ke beliau (Bupati Amril), apa yang disampaikan Bukhari di persidangan itu bohong,” jelas Asep, Sabtu (23/12/2017).

Dikatakan Asep, ditindaklanjutinya kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Amril oleh Bukhari sampai ke ranah hukum tersebut, bertujuan untuk membuat efek jera kepada yang bersangkutan dan orang-orang yang suka menjual nama Bupati Amril. Misalnya dengan berbagai dalih orang dekat, saudara atau keluarga, tim sukses dan sebagainya.

“Kalau ada yang aneh-aneh, tidak mungkin kasus pemalsuan tanda tangan itu kita lanjuti. Justru Bupati Amril yang minta perbuatan pemalsuan tanda tangan itu diproses di persidangan,” imbuhnya.

Di bagian lain terang Asep, pengakuan Bukhari di persidangan yang mengatakan Bupati Amril minta uang Rp4,5 miliar itu, bisa dijerat dengan Pasal berlapis.

“Diantaranya Pasal 242. Bila keterangan dalam persidangan itu disampaikan di bawah sumpah, ancamannya 7 tahun penjara. Selanjutnya juga bisa dijerat dengan Pasal 310 (pencemaran nama baik) dan Pasal 311 (fitnah),” tegas Asep, seraya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali memproses hukum Bukhari atas keterangan palsunya itu.

“Kita berharap dengan adanya proses hukum ini, yang bersangkutan bisa mendapatkan efek jera. Mengakui kesalahan dan bertobat memohon ampun kepada Allah SWT. Bukan justru sebaliknya. Apalagi dalam sidang itu dia (Bukhari) sudah mengakui sendiri apa yang dilakukannya itu atas inisiatifnya sendiri,” tutup Asep.

Seperti diketahui, sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan tersangka Bukhari dan Muska Arya, digelar Selasa petang 19 Desember 2017 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola itu, ada fakta baru yang muncul yang disampaikan Bukhari.

Dalam sidang tersebut Bukhari menyebutkan, Bupati Amril minta kepadanya agar Johan Min menyetor Rp2,5 miliar terlebih dahulu jika dokumen Permohonan Izin Prinsip atas nama PT Bumi Rupat Indah (BRI) untuk pengembangan pariwisata di Pulau Rupat ingin ditandatangani.

Dan syaratnya, kata Bukhari, Bupati Amril minta uang tersebut harus diserahkan terlebih dahulu atau di muka oleh Johan Min.

Masih menurut Bukhari, pembahasan soal permintaan uang itu dilakukan saat dirinya bertemu dengan Bupati Amril di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

“Pak Bupati awalnya minta Rp4,5 miliar baru mau tanda tangan. Setelah saya nego, akhirnya deal Rp2,5 miliar. Tapi, Pak Bupati minta uang dimuka, Pak Hakim,” kata Bukhari di hadapan Majelis Hakim dalam sidang Selal lalu tersebut.

Sedangkan Johan Min, imbuh Bukhari lagi, baru mau memberi uang Rp2,5 miliar itu, setelah Bupati menandatangani dokumen permohonan izin prinsip tersebut.

“Karena itu, saya berinisiatif memalsukan tanda tangan Pak Bupati, dengan harapan Johan Min menyerahkan uang Rp2,5 miliar untuk Pak Bupati melalui saya,” aku Bukhari.

Ditambahkan Bukhari lagi, nanti setelah dokumen asli ditanda tangani Bupati Amril, dokumen dengan tanda tangan Bupati Bengkalis yang dipalsukan tersebut akan dikoyak.

Namun, sebelum semua rencananya itu berjalan mulus, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah heboh dan masuk ke ranah hukum.

“Saya berspekulasi. Setelah Bupati tanda tangan, dokumen yang ada pada saya (dokumen dengan tanda tangan Bupati Bengkalis yang dipalsukannya) akan saya koyak, Bu Hakim,” kata Bukhari, seraya mengaku menyesal atas tindakannya memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis tersebut. [las]




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    15 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    16 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    17 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    18 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    19 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    20 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    21 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    22 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat