Mahasiswa Disekap dan Diperkosa 3 Kali Hingga Pagi, Oknum PNS Ditangkap Polisi
Sabtu, 23 Desember 2017 - 09:04:01 WIB
SULUHRIAU- Seorang mahasiswa dibawa Oknum PNS dan menyekapnya selama satu malam di sebuah ruko milik dari pelaku. Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali dalam satu malam. Pagi harinya, korban dilepas.
Atas kasus ini, polisi menangkap seorang oknum PNS berinisial MI (38), asal Dusun Cot Sabong, Desa Utenkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe. MI terlibat dalam kasus asusila tersebut dan kepemilikan senjata api ilegal.
Pria yang kesehariannya berdinas di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak asusila berupa perkosaan terhadap RA (24), mahasiswi asal Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Selain itu, bersamanya juga diamankan satu pucuk senpi jenis pistol merek Baretta Cql. 320 ACP bersama tujuh butir amunisi.
"Setelah adanya laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu dalam keterangannya, Jumat (22/12/2017).
Budi menyebutkan kejadian itu berawal saat korban RA yang sedang berjalan dengan temannya di Waduk Pusong, Lhokseumawe pada Kamis (7/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, tiba-tiba pelaku MI mendatangi mereka dan berpura-pura mengaku sebagai anggota Polisi dan mengatakan sedang melaksanakan operasi narkoba dan akan memeriksa korban.
Tak lama selanjutnya, pelaku membawa korban serta menyekapnya selama satu malam di sebuah ruko milik dari pelaku. Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali dalam satu malam. Pagi harinya, korban dilepas.
Akibat kejadian itu korban mengalami perih di bagian kemaluannya dan juga mengalami trauma psikis. Kemudian pada Jumat (8/12), korban melapor ke Polisi.
"Dua pekan kita selidiki akhirnya mencium keberadaan pelaku. Kita langsung melakukan penangkapan di rumahnya," sebut Budi.
Petugas melakukan pengembangan di ruko pelaku dan berhasil menemukan senjata api jenis pistol merek Baretta Cal. 320 ACP beserta 7 butir peluru warna hitam yang disimpan di dalam laci meja.
"Dia sudah kita amankan. Dia akan kita jerat dengan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," sebut Budi.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :