Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
DPRD Riau Dorong Pusat Bentuk Aturan Anti LGBT dan Perzinaan
Rabu, 20 Desember 2017 - 20:44:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota Komisi I DPRD Riau, Yusuf Sikumbang mengatakan bahwa persoalan LGBT dan perzinaan ini menjadi persoalan yang pelik.

Namun tambahnya, penolakan MK terhadap hal ini menutunya bukan berarti bentuk dukungan MK terhadap tindak asusila ini.

“Yang kita amati di sini, bahwa MK memberi ruang bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menyusun terlebih dulu payung hukum baru dalam menindak fenomena ini,” kata Yusuf Rabu (20/12/2017).

Tanggapan ini menyusul hangatnya pembicaraan tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan perzinaan ramai dibicarakan. Terlebih ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menambahkan perihal LGBT dan zina menjadi bagian dari kejahatan kesusilaan dalam KUHP. Penolakan ini pun mendapatkan tanggapan beragam dari banyak pihak.

Menurut Yusuf bahwa MK memang tidak memiliki kewenangan dalam memasukkan norma baru dalam satu aturan. Ini menjadi menjadi kewenangan dari legislatif dan eksekutif yang menyusunnya. Untuk itu. Ia turut mendorong agar aturan ini segera dibuat.

“Gugatan itu merupakan bentuk keresahan dari masyarakat. Karena banyak masyarakat yang makin resah dengan tindakan asusila itu dan perlu didengarkan,” jelasnya.

Yusuf memaparkan bahwa perilaku LGBT dan perbuatan zina tidak memiliki tempat di Indonesia. Seluruh norma baik itu norma adat, norma kesusilaan dan agama menolak sikap tersebut. Oleh sebab itu perlu norma hukum yang mengaturnya yang juga disertai dengan sanksi tegas. “Sikap ini merugikan negara dan masa depan bangsa, makanya perlu dibuatkan payung hukum yang jelas,” sebutnya.

Selain itu, Yusuf juga mengatakan dengan adanya UU dan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut, penerapan di daerah bisa dilakukan lewat penyusunan Perda. Daerah sendiri baru bisa membuat aturan ketika ada dasar aturan yang lebih tinggi. [has]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat