Bahayakan Kesehatan,
Disperindag Pekanbaru Minta Warga Waspadai Ikan Patin dari Vietnam
Selasa, 19 Desember 2017 - 19:40:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ppekanbaru meminta masyarakat agar mewaspadai peredaran ikan patin atau Fillet Dori ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.
Ikan tersebut diindikasi mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm.
Hal itu ditegaskan Kabid Perdagangan Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (19/12/2017). Ia mengatakan, ketentuan pusat pengendalian mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
Sehingga kelebihan ambang batas ikan patin dari negara asing tersebut harus diperhatikan serius dan tidak dilanggar karena bisa berdampak terhadap kesehatan.
Masyarakat juga perlu ekstra hati-hati dalam membeli ikan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab, kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia tidak sama dan banyak mengalami perbedaan, apalagi pakan ikan patin dari luar negeri, banyak menggunakan bahan kimiawi.
Mas Irba Sulaiman mengingatkan, masyarakat tidak sembarangan membeli ikan dari luar negeri yang banyak dijual di pusat perberlanjaan modern, apalagi masuk ke indonesia secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
"Masyarakat atau konsumen juga diharapkan dapat menahan diri dan tidak mudah terpengaruh dengan berbagai promosi serta tetap mengikuti himbauan pemerintah." pungkasnya [slt]
Komentar Anda :