Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
GNPF Sayangkan Putusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo tak Bisa Dipidanakan
Minggu, 17 Desember 2017 - 16:30:58 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bahtiar Nasir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kaum LGBT dan kumpul kebo yang tidak bisa dipidanakan.

Ia menyebut pihaknya akan mencari celah untuk mencabut dan menganulir putusan tersebut.
"Soal keputusan MK itu bahkan Ketua Majelis Ulama pun sangat menyayangkan dan akan mencari celah secara konstitusional bagaimana untuk mencabut itu, untuk menganulir keputusan MK itu karena tentu ini tidak semata-mata dari sisi hukum sekuler," kata Bahtiar di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (17/12/2017).

Bahtiar menuturkan, memang hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang kumpul kebo. Menurutnya, masih ada upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut.

"Memang di Indonesia ini sampai sekarang belum ada KUHP tentang perzinahan jadi secara KUHP pun belum ada tentang perzinahan itu. Jadi kalau pun ada (itu) terkait dengan penafsiran. Ya karenanya menurut kami ini masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan agar ini bisa diubah agar hukum bisa lebih maju," tuturnya.

Senada dengan Bahtiar, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin pun turut berkomentar terkait hal itu. Ia menuturkan, persoalan putusan MK tersebut menjadi pemikiran bangsa Indonesia.

"Memang persoalan MK ini sudah beberapa kali masalah kepercayaan. Makanya ini patut juga jadi pemikiran bangsa Indonesia tentang bagaimana seharusnya MK itu," ujar Zaitun.

Baca juga: MK Lempar soal Pidana LGBT dan Kumpul Kebo ke DPR, Apa Kata MUI?


Ia berpandangan, dengan adanya putusan MK seperti hal tersebut patut dipikirkan. Pasalnya, Zaitun mengatakan, sekian orang anggota DPR bisa tidak berdaya di hadapan hakim.

"600 anggota DPR bisa tidak berdaya di depan 9 orang hakim. Ini patut jadi pemikiran. Artinya kita ini konstitusional yang ada kita akui ya. Tapi untuk pemikiran ke depan boleh dong ya," sebut Zaitun.

Sebagaimana diketahui, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.

Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat