GNPF Sayangkan Putusan MK Soal LGBT dan Kumpul Kebo tak Bisa Dipidanakan
Minggu, 17 Desember 2017 - 16:30:58 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bahtiar Nasir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kaum LGBT dan kumpul kebo yang tidak bisa dipidanakan.
Ia menyebut pihaknya akan mencari celah untuk mencabut dan menganulir putusan tersebut.
"Soal keputusan MK itu bahkan Ketua Majelis Ulama pun sangat menyayangkan dan akan mencari celah secara konstitusional bagaimana untuk mencabut itu, untuk menganulir keputusan MK itu karena tentu ini tidak semata-mata dari sisi hukum sekuler," kata Bahtiar di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Ahad (17/12/2017).
Bahtiar menuturkan, memang hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang kumpul kebo. Menurutnya, masih ada upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut.
"Memang di Indonesia ini sampai sekarang belum ada KUHP tentang perzinahan jadi secara KUHP pun belum ada tentang perzinahan itu. Jadi kalau pun ada (itu) terkait dengan penafsiran. Ya karenanya menurut kami ini masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan agar ini bisa diubah agar hukum bisa lebih maju," tuturnya.
Senada dengan Bahtiar, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin pun turut berkomentar terkait hal itu. Ia menuturkan, persoalan putusan MK tersebut menjadi pemikiran bangsa Indonesia.
"Memang persoalan MK ini sudah beberapa kali masalah kepercayaan. Makanya ini patut juga jadi pemikiran bangsa Indonesia tentang bagaimana seharusnya MK itu," ujar Zaitun.
Baca juga: MK Lempar soal Pidana LGBT dan Kumpul Kebo ke DPR, Apa Kata MUI?
Ia berpandangan, dengan adanya putusan MK seperti hal tersebut patut dipikirkan. Pasalnya, Zaitun mengatakan, sekian orang anggota DPR bisa tidak berdaya di hadapan hakim.
"600 anggota DPR bisa tidak berdaya di depan 9 orang hakim. Ini patut jadi pemikiran. Artinya kita ini konstitusional yang ada kita akui ya. Tapi untuk pemikiran ke depan boleh dong ya," sebut Zaitun.
Sebagaimana diketahui, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.
Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :