KPU: Dipilkada 2018 PPDP Harus Serahkan Laporan Hasil Coklit
Sabtu, 16 Desember 2017 - 09:30:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) di pilkada serentak 2018, KPU mengeluarkan sejumlah peraturan baru melalui peraturan KPU (PKPU), salah satunya menambah tanggung jawab panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mewajibkan PPDP menyerahkan laporan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).
Ketua KPU Riau Nurhamin menjelaskan, untuk memastikan PPDP bekerja secara optimal, maka harus melaporkan berapa pemilih di semua tps (tempat pemungutan suara) yang valid dan tidak terjadi perubahan.
Selain itu, untuk memastikan PPDP bekerja dengan benar, KPU juga akan mengadakan kegiatan uji petik, dengan mengirim petugas untuk mengambil sampel guna memastikan PPDP bekerja secara dari pintu ke pintu.
Nurhamin, waktu coklit selama 28 hari akan dimaksimalkan dengan dikuranginya masa sinkronisasi dokumen data penduduk potensial pemilih (DP4) dengan harapan proses coklit pilkada 2018 berjalan lebih baik. [slt]
Komentar Anda :