Bareskrim akan Supervisi Laporan Intimidasi Ustazd Somad
Rabu, 13 Desember 2017 - 15:00:58 WIB
SULUHRIAU- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Muhammad Iqbal menyatakan, permintaan maaf terkait atas dugaan intimidasi pada Ustazd Abdul Somad tidak akan memengaruhi proses hukum.
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan awal pada laporan dan bukti awal yang diserahkan saat pelaporan.
Iqbal mengatakan, Mabes Polri nantinya akan melakukan supervisi terlebih dahulu pada laporan laporan yang masuk. Sejauh ini, Iqbal pun mengakui sejumlah Polda telah menerima laporan terkait Abdul Somad. Di samping itu dari selamat pihak yang dilaporkan, menurut Iqbal juga beberapa di antaranya telah mengajukan permohonan maaf.
"Tetapi ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. tapi permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Iqbal menegaskan, Bareskrim akan melakukan supervisi pada laporan sesuai standar operasional prosedur. Bareskrim pun akan menangani bila memang terdapat banyak laporan yang masuk. "(Kalau) Terlalu banyak yang laporan nanti kita tangani di Bareskrim Polri," ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini juga memastikan, bila pihak yang terduga dan diduga ada bukti melakukan tindak pidana, tentu Bareskrim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) Laskar Bali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Melayu, khususnya Muslim di Riau, atas peristiwa yang dialami Abdul Somad di Bali. Sekretaris Jenderal Laskar Bali, I Ketut Ismaya, mengatakan, dia berharap ke depannya persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air semakin erat.
Kepada saudara kami di Riau yang sangat kami hormati, kami umat Hindu di Bali sangat cinta damai, sangat cinta toleransi. Kami tidak bermaksud mengintimidasi ustazd. Kami salah paham karena kami tidak tahu, kata Ismaya.
Ismaya mengatakan, Laskar Bali bukan bagian dari Komponen Rakyat Bali (KRB) yang menolak rencana safari dakwah Abdul Somad sedari awal. Sebab, dia telah mendapat informasi langsung dari pihak kepolisian yang menyebutkan Abdul Somad adalah seorang yang cinta NKRI, tidak memiliki catatan kriminal, dan juga pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenal baik.
Seorang pengacara Ismar Syafrudin kemudian melaporkan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah massa pada Ustad Abdul Somad di Denpasar Bali pada Jumat (8/12) lalu. Ia melaporkan sejumlah nama dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (12/12).
Ismar melakukan pelaporan pada sejumlah nama. Nama tersebut menurut dia merupakan nama yang diduga terlibat intimidasi. Nama tersebut adalah Anggota DPD Arya Wedakama, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusriadi Miko Jatmika, Iga Ngurah Harta dan lain-lain. "Itu yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal," kata dia.
Selain itu, Ismar juga melaporkan sejumlah ormas. Ormas yang dilaporkan Ismar adalah Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia, Patriot Garda Nusantara, dan Padepokan Silat Sandi Murti. Dalam pelaporan ini, Ismar menyertakan sejumlah video untuk barang bukti.
Sumber : Republika.co.id
Komentar Anda :