Ombudsman Riau Sebut Tidak Semua Daerah di Riau Patuh dengan UU Pelayanan Publik
Senin, 11 Desember 2017 - 10:22:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Berdasarkan pengawasan ombudsman Riau, belum semua daerah di Riau memberikan pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009.
Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri. Menurutnya, survei kepatuhan dilakukan bertujuan melihat sejauh mana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa menerapkan UU pelayanan publik dengan menerapkan standar pelayanan.
Sebab jika standar pelayanan sudah diterapkan tentunya kualitas pelayanan publik juga akan semakin meningkat.
Ahmad Fitri menambahkan, predikat yang diperoleh ketiga daerah tersebut menunjukkan pemerintah daerah telah siap memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ombudsman melihat ketiga daerah tersebut telah mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang diamanatkan UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Berdasarkan observasi yang dilakukan,belum semua daerah di riau memberikan pelayanan berdasarkan amanat undang - undang pelahyanan publik.
Selain melakukan penilaian kepada tiga daerah tersebut,/ 2017 ini ombudsman juga melakukan penilaian kepatuhan terhadap UU pelayanan publik di Kabupaten Indragiri hilir dan Pelalawan. [slt]
Komentar Anda :