Tinggal 7 Hari lBatas lAkhir Waktu lPerbaikanl Bagi 9 Parpol
Jumat, 08 Desember 2017 - 09:30:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu perbaikan bagi 9 partai politik (parpol) pasca putusan badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk memperbaiki berkas persyaratan pendafatran partai politik sampai 15 desember 2017.
Anggota KPU Pekanbaru Arwin Saidi mengatakan batas waktu tersebut diberikan untuk melengkpanya berkas persyaratan pendaftaran.
Sedangkan bagi 14 partai yang sebelumnya dinyatakan lolos, saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual di lapangan, yang berlangsung sampai 11 Desember, verifikasi lapangan untuk memastikan dokumen yang serahkan sesuai aturan seperti tidak terapat kegandaan anggota partai dan sebagainya.
Arwin mengatakan, KPU kabupaten/kota hanya bertugas melakukan verifikasi, hasinya diserahkan ke kpu pusat sebagai pihak yang menetapkan partai politik memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. [slt]
Komentar Anda :