Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning
 
 
☰ Hukrim
Terkait Korupsi RTH, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis Cipta Karya Dwi Agus
Rabu, 29 November 2017 - 19:36:20 WIB
Mantan Kadis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno saat akan dibawa ke tahanan, Rabu (29/11/2019)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Kadis
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno (DAS) ditahan Kejati
Rabu, (29/11/2017).

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Sialang Bungkuk
Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, pertimbangan
penahan itu antara lain karena tindak pidana yang dipersangkakan ancaman hukumannya
minimal lima tahun dan maksimal 20 penjara.

"Dia akan kita tahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Sialang Bungkuk, sampai kita lakukan penuntutan,” kata Sugeng. 

Selain menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ini, penyidik juga menahan seorang
tersangka lainnya, YZB selaku pihak swasta (Sub kontraktor) yang meminjam perusahaan dari tersangka K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari.

"Kondisi DAS dan YZB ini sehat dan layak ditahan. Jadinya, penyidik melakukan penahanan
terhadap dirinya," katanya.

Kasus dugaan korupsi melibatkan DAS yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur Riau, terkait  pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Sebelumnya, pada Senin (20/11/2017) dalam kasus RTH ini, Kejati Riau juga telah menahan
Rinaldi Mugni, selaku konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri.

Rinaldi Mugni, merupakan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, yang lokasinya tepat didepan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Hingga Rabu (29/11/2017), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.

Pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks
Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku
kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.

Lalu RTH dan Tugu Integritas di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani
Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp
8.021.689.000,00.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.

Sementara itu, tersangka Dwi Agus Sumarno enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Saat akan diantar ke Rutan menggunakan mobil Kejati, ia hanya melambaikan tangan. [san,jan]





 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat