Minggu, 22 September 2024 Pj Gubri Rahman Hadi sampaikan Sejumlah Poin Jadi Fokus Perhatian Pembangunan di Riau | Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
 
 
☰ Hukrim
Jasriadi Disebut Curi Identitas untuk Sebar Hate Speech, Pengacaranya Membantah
Rabu, 29 November 2017 - 07:57:09 WIB
Jasriadi bersama pengacara [Foto dikutip detik.com]

SULUHRIAU, Jakarta - Jasriadi tersangka hate speech (ujaran kebencian) juga disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.

Pengacara tersangka bos Saracen asal Pekanbaru itu-Riau itu, Henry Kurniawan, membantah dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Henry mengatakan kliennya hanya meretas akun pornografi penyebar virus dari Vietnam. Jasriadi meretas akun tersebut untuk menyerang balik penyebaran virus yang dilakukan akun pornografi tersebut.

"Itu kan dari Vietnam, akun porno penyebar virus, itu di-hack akhirnya balik lagi untuk menyerang, itu ada beberapa ribu," kata Henry di Gedung Dittipiditsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

"Ini kan Bareskrim bilang orang, padahal akun-akun Vietnam itu. Beberapa ratus ribu itu di-hack supaya tidak bikin virus di Indonesia," sambungnya.

Henry mengatakan Jasriadi akhirnya menggunakan data dari hasil retasan itu untuk membuat sejumlah akun Facebook lain. Tetapi, Hendri enggan berkomentar soal tujuan akun Facebook itu dibuat.

Hendri lalu mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, Jasriadi tidak terkait dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Namun, menurutnya, Jasriadi hanya melakukan dugaan tindak pidana illegal access.

"Kita tanyakan pasalnya kan Pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan illegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian. Nah sekarang pasal 46 illegal accsess bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," ucap Henry.

Untuk diketahui, Pasal 46 UU ITE yang dimaksud secara garis besar mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 30 UU ITE. Sementara, Pasal 30 berisi tentang illegal access yang terdiri dari 3 ayat dengan derajat pelanggaran yang berbeda.

Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, Jasriadi dikenakan pasal berlapis. Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.


Sumber: detik.com | Editor : Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat