Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Jasriadi Disebut Curi Identitas untuk Sebar Hate Speech, Pengacaranya Membantah
Rabu, 29 November 2017 - 07:57:09 WIB
Jasriadi bersama pengacara [Foto dikutip detik.com]

SULUHRIAU, Jakarta - Jasriadi tersangka hate speech (ujaran kebencian) juga disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.

Pengacara tersangka bos Saracen asal Pekanbaru itu-Riau itu, Henry Kurniawan, membantah dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Henry mengatakan kliennya hanya meretas akun pornografi penyebar virus dari Vietnam. Jasriadi meretas akun tersebut untuk menyerang balik penyebaran virus yang dilakukan akun pornografi tersebut.

"Itu kan dari Vietnam, akun porno penyebar virus, itu di-hack akhirnya balik lagi untuk menyerang, itu ada beberapa ribu," kata Henry di Gedung Dittipiditsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

"Ini kan Bareskrim bilang orang, padahal akun-akun Vietnam itu. Beberapa ratus ribu itu di-hack supaya tidak bikin virus di Indonesia," sambungnya.

Henry mengatakan Jasriadi akhirnya menggunakan data dari hasil retasan itu untuk membuat sejumlah akun Facebook lain. Tetapi, Hendri enggan berkomentar soal tujuan akun Facebook itu dibuat.

Hendri lalu mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, Jasriadi tidak terkait dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Namun, menurutnya, Jasriadi hanya melakukan dugaan tindak pidana illegal access.

"Kita tanyakan pasalnya kan Pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan illegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian. Nah sekarang pasal 46 illegal accsess bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," ucap Henry.

Untuk diketahui, Pasal 46 UU ITE yang dimaksud secara garis besar mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 30 UU ITE. Sementara, Pasal 30 berisi tentang illegal access yang terdiri dari 3 ayat dengan derajat pelanggaran yang berbeda.

Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, Jasriadi dikenakan pasal berlapis. Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.


Sumber: detik.com | Editor : Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat