Dua Napi Kabur Usai Todong Senpi ke Sipir, Polisi Endus Keanehan
Kamis, 23 November 2017 - 10:38:45 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Dua orang napi kabur dari Lapas Pekanbaru setelah menodongkan pistol ke arah sipir. Polisi menilai banyak kejanggalan dalam kaburnya napi tersebut.
Napi yang kabur dengan menodongkan pistol itu adalah mantan anggota Polri Satriandi (29). Dia kabur bersama teman satu selnya, Nugroho alias Kecuk.
Mereka kabur pada Rabu (22/11/2017) pukul 16.40 WIB, setelah siangnya menerima tamu Resti dan Hasbi. Konon Hasbi ini adalah adik dari Satriandi.
Ketika dua tamu tadi membesuk Satriandi, kuat dugaan di situlah senjata api laras pendek dititipkan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa petugas sipir tidak memeriksa barang bawaan tamu yang masuk ke Lapas.
"Ini salah satu kejanggalan. Sehingga kita duga senjata api dititipkan saat dua tamu tadi membesuk Satriandi," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto, Kamis (23/11/2017).
Kejanggalan lainnya, saat kedua napi tadi kabur dengan cara menodongkan pistol, kamera pengintai (CCTV) yang ada di pintu masuk berketapan tidak aktif. Alasannya rusak tersambar petir.
"Jadi informasinya rekaman CCTV saat kejadian tidak berfungsi dengan baik," kata Susanto.
Terlebih lagi, Satriandi ini adalah napi yang kakinya pincang akibat ulahnya menjatuhkan diri dari hotel di Pekanbaru. Satriandi melompat dari lantai lima karena digerebek di kamar hotel menyimpan narkoba.
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Satriandi divonis bebas oleh majelis hakim. pertimbangannya Satriandi punya surat kartu kuning alias mengalami gangguan jiwa.
Kondisi kakinya yang pincang dan susah berjalan, menjadi kejanggalan tersendiri. Jalan yang tertatih semestinya tidak semuda itu dia meninggalkan Lapas Pekanbaru.
"Heran juga kita, padahal dia jalannya saja susah karena kakinya pincang. Tapi kok dengan bebasnya bisa keluar dari Lapas," kata Susanto, dilansir dari detik.com.
Satriandi adalah napi dalam kasus pembunuhan. Dia membunuh seorang warga terkait bisnis narkoba. Dalam kasus pembunuhan ini dia divonis 12 tahun penjara. [dtc,jan]
Komentar Anda :