Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Nasional
Plt Sekjen DPR Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Surat Novanto soal Izin Presiden
Kamis, 23 November 2017 - 08:24:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti lebih dari 12 jam. Dia diperiksa soal tanda tangan yang dibubuhkan dalam absennya Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dengan alasan belum mengantongi izin Presiden.

"Kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN (Setya Novanto) pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Surat itu dikirim dengan kop Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR dengan tanda tangan Damayanti. Surat diteken dan dikirim pada 6 November, saat Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Febri menegaskan, KPK belum sampai menyelidiki indikasi perintangan penyidikan dalam kejadian itu.

"Kita belum ada kesimpulan Pasal 21 (UU Tipikor soal obstruction of justice). Karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara (dugaan korupsi e-KTP). Pokok perkara harus dilakukan secara hati-hati, juga energi dibutuhkan sangat besar menangani sebuah kasus korupsi," tuturnya.

Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1.

Selain soal surat itu, penyidik KPK, disebut Febri, menelusuri tugas dan wewenang Sekjen DPR, terutama terkait administrasi. Contoh sederhananya mulai dari pengangkatan anggota DPR yang diproses KPK.

"Kalau kita dalami proses administrasi, kita lihat itu administrasi di DPR sesuai tugas Sekjen yang terjadi dalam rentang waktu ketika proyek e-KTP dibahas sebelumnya. Jadi bukan rentang waktu saat ini. Makanya butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan," terang Febri.

Damayanti, setelah diperiksa, sebelumnya mengaku dimintai keterangan soal administrasi di DPR. Spesifiknya soal surat keputusan untuk penempatan komisi. Dia juga berkata sempat ditanyai sedikit perihal surat absen Novanto dari pemeriksaan KPK.

"Iya. Sedikit ditanya," katanya.

Soal lamanya pemeriksaan, pelaksana tugas yang menggantikan Achmad Djuned sejak 1 Oktober lalu itu mengatakan ada banyak berkas yang harus diperiksa bersama penyidik KPK. "Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," ujarnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat