Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Nasional
Plt Sekjen DPR Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Surat Novanto soal Izin Presiden
Kamis, 23 November 2017 - 08:24:19 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti lebih dari 12 jam. Dia diperiksa soal tanda tangan yang dibubuhkan dalam absennya Setya Novanto dari pemeriksaan KPK dengan alasan belum mengantongi izin Presiden.

"Kita tanyakan terkait surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen tersebut terkait dengan pemeriksaan SN (Setya Novanto) pada saat itu. Saya dengar itu yang didalami juga oleh penyidik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Surat itu dikirim dengan kop Biro Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR dengan tanda tangan Damayanti. Surat diteken dan dikirim pada 6 November, saat Novanto seharusnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Febri menegaskan, KPK belum sampai menyelidiki indikasi perintangan penyidikan dalam kejadian itu.

"Kita belum ada kesimpulan Pasal 21 (UU Tipikor soal obstruction of justice). Karena memang belum ada proses pendalaman hal itu. KPK fokus pokok perkara (dugaan korupsi e-KTP). Pokok perkara harus dilakukan secara hati-hati, juga energi dibutuhkan sangat besar menangani sebuah kasus korupsi," tuturnya.

Surat itu berisi ketidaksediaan Novanto diperiksa sebelum KPK mengantongi izin Presiden. Izin Presiden itu disebut berpedoman pada UU MD3 Pasal 245 ayat 1.

Selain soal surat itu, penyidik KPK, disebut Febri, menelusuri tugas dan wewenang Sekjen DPR, terutama terkait administrasi. Contoh sederhananya mulai dari pengangkatan anggota DPR yang diproses KPK.

"Kalau kita dalami proses administrasi, kita lihat itu administrasi di DPR sesuai tugas Sekjen yang terjadi dalam rentang waktu ketika proyek e-KTP dibahas sebelumnya. Jadi bukan rentang waktu saat ini. Makanya butuh konfirmasi pengecekan data dan pemeriksaan beberapa informasi yang diketahui yang bersangkutan," terang Febri.

Damayanti, setelah diperiksa, sebelumnya mengaku dimintai keterangan soal administrasi di DPR. Spesifiknya soal surat keputusan untuk penempatan komisi. Dia juga berkata sempat ditanyai sedikit perihal surat absen Novanto dari pemeriksaan KPK.

"Iya. Sedikit ditanya," katanya.

Soal lamanya pemeriksaan, pelaksana tugas yang menggantikan Achmad Djuned sejak 1 Oktober lalu itu mengatakan ada banyak berkas yang harus diperiksa bersama penyidik KPK. "Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," ujarnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat