Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
YLKI Minta Pengusutan Kuliner Diduga Dicampur Biji Ganja
Minggu, 19 November 2017 - 12:49:03 WIB

SULUHRIAU, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara minta kepada Polda Sumut agar dapat mengusut kuliner yang diduga dicampur dengan bahan yang mengandung narkoba jenis biji ganja.

"Cara-cara yang dilakukan pengusaha seperti itu, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan warga mengonsumsi makanan tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut di Medan, Ahad (19/11/017).

Sehubungan dengan itu, menurut dia, Polda Sumut dapat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan untuk mengetahui pengusaha makanan yang menggunakan narkoba tersebut. "Perbuatan seperti itu, tidak boleh dibiarkan dan harus secepatnya diatasi karena merugikan warga masyarakat," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, aparat kepolisian harus dapat melindungi konsumen dari berbagai jenis kuliner yang berbahaya dan menimbulkan gangguan kesehatan. Hal tersebut, merupakan tugas aparat kepolisian, dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menyita bahan makanan yang dianggap bermasalah.

"Polda Sumut juga dapat bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk meneliti kuliner yang diduga bercampur dengan obat-obat berbahaya itu," ucapnya.

Abubakar mengatakan, oknum pengusaha yang terbukti mencampur dagangan makanan mereka dengan bahan narkoba agar diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat membuat efek jera. Pengusaha kuliner yang berbuat nakal seperti itu, tidak boleh didiamkan dan harus diberikan sanksi hukum yang tegas.

Apalagi, jelasnya, pengusaha yang dengan sengaja mencampur kuliner dengan narkoba adalah membohongi konsumen. Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji, karena warga secara tidak langsung ikut terkontaminasi menggunakan narkoba yang dicampur ke dalam makanan.

"Jangan, karena pengusaha kuliner itu ingin merasa lezat dan enak makanan mereka, serta dicampur dengan penyedap biji ganja. Dan masyarakat harus dapat mewaspadai makanan yang dicampur dengan narkoba tersebut," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menemukan kuliner yang jadi buruan masyarakat di Medan mengandung Narkoba. "Narkoba dari jenis biji ganja tersebut dicampur dalam ramuan rempah hingga sulit diurai. Kuliner khas tersebut bila dikonsumsi menimbulkan keinginan untuk terus menikmatinya," kata Penyuluh Ahli Madya BNN Sumut Luhut Mawardi Sihombing saat menjadi pembicara, di Deli Serdang.

Ia mengatakan, secara kasat mata dan rasa, ramuan makanan mengandung Narkoba tidak dapat diketahui. Namun, jika kuliner tersebut dicampur zat adiktif berbahaya bila dinikmati dapat menimbulkan ketagihan bagi pengonsumsinyaa.

BNN Provinsi Sumut sedang berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah mengenai makanan yang dicampur narkoba. "BNN Sumut minta kepada masyarakat harus hati-hati dan tidak perlu takut melaporkan bila mengetahui adanya narkoba, dan identitas pelapor juga dirahasiakan," kata Luhut.

Sumber: Antara






 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat