Punya Bukti Baru, KPK Yakin Bisa Jerat Novanto di Kasus e-KTP
Sabtu, 11 November 2017 - 10:49:35 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti baru dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
Hal ini didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, namun tetap bisa digunakan untuk menjerat Novanto.
"Ada bukti baru, dan juga penanganan kasus ini tidak dapat dipisahkan dari konstruksi besar kasus e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih dapat digunakan dalam seluruh perkara KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Febri mengatakan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat hukum terkait kasus ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan.
"Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak datang dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita dapat meningkatkan ke proses penyidikan," jelas Febri.
Febri juga optimis dengan bukti baru ini. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci bentuk dari bukti baru tersebut.
"Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin perkara ini punya kontruksi hukum yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum bisa menyampaikan apa bukti yang dimiliki, karena tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum bisa sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.
Saat disinggung mengenai surat pencekalan palsu, Febri mengatakan KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun memalsukan uang karena pembuatan surat itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia mengatakan dasar hukum dari surat tersebut kuat.
"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi karena ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dasar hukumnya kuat sehingga menurut kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana sejak dari proses penyelidikan, pihak KPK dapat menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus E-KTP ini.
"Karena UU KPK bersifat khusus, maka sejak proses penyelidikan kita sudah bisa sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh kasus yang ditangani oleh KPK, bisa penyidikan tanpa ada tersangka karena ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.
"Kami fokus saja pada proses penanganan perkara saat ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya.
Novanto Siapak Langkah Hukum
Sementara itu, Novanto juga telah menyiapkan strategi hukum untuk melawan KPK.
"Kami sudah tahu. Kami sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan (penetapan tersangka). Makanya kami melakukan suatu tindakan hukum," kata pengacara Novanto, Fredrich, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2017).
"Ya beliau kan menyerahkan pada saya ya. Jadi kami yang mengambil langkah bagaimana langkah mau ambil langkah (hukum)," ucap Fredrich.
Frederich juga menilai ada intervensi dari lima pimpinan KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari upaya KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada beberapa kader Partai Golkar.
"Ya jelas intervensi di sini, lihat saja dalam waktu dekat, lima kuning-kuning ditangkap OTT (5 kader Golkar). Mengapa nggak ada baju lain ditangkap," ucap dia.
Selain intervensi, Frederich menaruh curiga ada aksi balas dendam KPK kepada Novanto. Apalagi Novanto telah melaporkan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, terkait dugaan pembuatan surat palsu ke polisi.
"Menurut saya, ini mereka (KPK) malah balas dendam kan karena mereka sudah ditetapkan, diduga melakukan kejahatan, gitu kan? Dengan SPDP yang saya tunjukkan semua orang. Ini kan balas dendam," kata dia.
Fredrich mengaku tak ada intervensi dari Partai Golkar dalam melaporkan pimpinan KPK. Seluruh anggota Partai Golkar ikut prihatin karena Ketua Umum Partai Golkar dikriminalisasi. Bahkan Novanto akan melakukan manuver politik hak angket untuk melawan KPK.
"Ya jelas dong, DPR itu kan akan memanggil kan, minta pertanggungjawaban dong. Kan DPR punya hak tanya. Ya kan? Punya hak khusus pansus angket, kalau perlu presiden juga diundang sama DPR," kata Fredrich.
Sebelumnya, Novanto melalui Frederich telah melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK. Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan itu adalah Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A. Damanik.
Laporan ini diterima Bereskrim dengan Nomor LP TBL/8025/X/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. Keempatnya diduga melanggar dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :