Terkait Kasus RTH,
Sekdaprov Riau Prihatin dengan Kasus Mantan Kadis PU DAS
Jumat, 10 November 2017 - 17:08:12 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Staf Ahli yang juga mantan Kepala Dinas Cipta Karya Riau, DAS.
Meski tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun juga tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang juga telah menetapkan DAS beserta 17 orang lainnya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Sangat prihatin, siapa yang tak prihatin. Tapi kita inikan punya tanggung jawab masing-masing," kata Sekdaprov Riau Jumat (10/11/2017).
Keprihatinan tersebut menurut Sekdaprov, karena dengan telah ditetapkannya DAS sebagai tersangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jalan Ahmad Yani menambah daftar panjang pejabat Pemprov Riau yang tersangkut hukum.
Karena itu menurut Sekda hal ini tentu saja menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dalam menjalankan kegiatan anggaran.
Karena itu, Hijazi kembali mengingatkan pentingnya meresapi makna dari integritas. Setiap ASN juga harus memahami tugas dan fungsi masing-masing termasuk menjalankan sesuai dengan ketentuan.
"Kita itukan bekerja diberi akal dan sikap. Kalau sekiranya kita tak mampu mempertangungjawabkannya kenapa kita lakukan," ujar Hijazi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajati menetapkan 18 tersangka termasuk mantan Kadis PU Riau DAS dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru.
Dari 18 tersangka yang ditetapkan tersebut, 5 di antaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.
Dijelaskan Sugeng, sebamyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas.
Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis, Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
Proyek ini senilai Rp8 miliar, ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pihak penyidik Kejati Riau Sugeng, pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [mdi,rtc]
Komentar Anda :