Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Meranti Saksi PNS Merokok dan Buang Puntung di Lingkungan Kantor
Senin, 06 November 2017 - 10:14:07 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Mulai hari ini Senin (6/11/2017), Pemkab Meranti melarang dan memberi sanksi bagi PNS maupun masyarakat yang merokok dan membuang puntung atau sampah di lingkungan kantor Pemkab Meranti.

Ini salah satu upaya menghentikan kebiasaan buruknya, terutama saat berada di lingkungan kantor Pemerintah, karena merokok dan membuang puntung rokok.

Aturan ini seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017 Tentang Larangan Merokok dan Membuang Sampah sembarangan dilingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, maka seluruh PNS dan masyarakat yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan Sanksi.

"Mulai hari ini saya minta seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati," demikian ditegaskan Sekeretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam pidato Apel Pagi Senin (6/11/2017) di halaman Kantor Bupati.

Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri SH, menurutnya dengan dikeluarkannya aturan itu maka akan mengikat seluruh pegawai yang ada, artinya seluruh pegawai wajib mematuhi aturan yang terdapat didalamnnya yakni dilarang merokok dan membuang sampai sembarangan dilingkungan kantor Pemda. Karena aturan itu merupakan produk hukum yang telah ditetapkan makan siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

"Aturan itu dibuat untuk ditaati karena ini sudah menjadi produk hukum maka wajib bagi semua untuk mentaatinya jika tidak tentu akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Sekda, mentaati aturan yang telah dikeluarkan merupakan bentuk dari melaksanakan disiplin, jadi bagi setiap pegawai maupun honorer diharapkan dapat menegakan disiplin itu.

Selain menyinggung soal peraturan larangan merokok dan membuang sampah sembarangan, Sekretaris Daerah juga meminta seluruh pegawai untuk disiplin masuk kerja. Sekda tidak ingin mendengar laporan adanya pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas untuk itu ia mewanti-wanti kepala SKPD untui mengawasi anak buahnya.

Menurut Sekda disiplin masuk kerja sangat erat kaitannya dengan kinerja pegawai dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

"Hanya dengan disiplin kita akan dapat melayani masyarakat dengab baik," ujarnya lagi.

Keberadaan PNS dikatakan Sekda harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat karena sesuai dengan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintahan adalah melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Keberadaan kita sebagai aparatur pemerintah harus benar-benar dapat dirasakkan manfaatnya oleh masyarakat, oleh sebab itu laksanakan disiplin dan layani masyarakat dengan baik," ungkapnya. (raf).




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat