Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Peristiwa
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati PN Pekanbaru
Jumat, 03 November 2017 - 07:56:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengadili 7 orang terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. Tiga terdakwa dalam sidang tersebut divonis mati oleh majelis hakim.

Sidang secara maraton dari siang hingga malam hari digelar di PN Pekanbaru Jl Teratai Pekanbaru, Kamis (2/11/2017). Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah, Suripto alias Sukien, Harianto alias Pao-pao dan Ramli.

Sidang ini terdiri dari majelis halim Sorta, Toni Irvan dan Abdul Azis. Para majelis hakim ini silih berganti menjadi ketua majelis dalam persidangan narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu dan 1.599 butir ekstasi.

Pertama kali yang divonis mati adalah terdakwa Suripto. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena sudah berulang kali melakukan pengedaran narkoba. Mengadili terdakwa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Sorta.

Vonis mati selanjutnya kepada Harianto alis Pao-pao dan Ramli. Sidang kedua terdakwa ini divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim, Toni Irvan. Padahal Ramli dalam dakwaan jaksa hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Tapi hakim Toni punya pertimbangan lain bahwa Ramli juga dianggap sama dengan dua terdakwa yang lebih dulu divonis mati telah berulang kali melakukan peredaran narkoba. Ketiga terpidana mati ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Untuk vonis Suripto dan Harianto sudah sesuai dengan dakwaan jaksa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis hukuman penjara dengan masa hukuman yang berbeda. Mereka adalah Agung Wijaya, Arianto, Khairudin dan Anton.

Untuk terdakwa Agung Wijaya, hakim memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara. "Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz.

Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh hakim Sorta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Anton, Arianto dan Khairudin menyatakan banding di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.

Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Provinsi Riau pada bulan Maret 2017 lalu. Mereka diduga pengedar narkoba jaringan Internasional.

Naarkoba yang mereka akan edarkan itu, berasal dari Malaysia. Awalnya yang ditangkap Harianto dan Suripto di Duri, Kabupaten Bengkalis dalam perjalanan ke Pekanbaru. Dari dua ini akhirnya dikembangkan BNPP dan berhasil menangkap 5 terdakwa lainnya. [dtc]



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat