Registrasi Kartu Prabayar, Ujang: Susah Masuknya Mbak
Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:34:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hari ini, Selasa, 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Namun, banyak masyarakat mengeluh, karena mendaftarkan kartu ini susah masuk. Masri (31) mengaku sudah beberapa kali mencoba mendaftar sesuai alur yang ada, namun tak kunjung masuk.
Selain Masri, adalah Ujang (26) sampai membawa ke counter handphone tak jauh dari kediamannya meminta bantu untuk mendaftarkan kartunya, lantaran tidak bisa masuk pendaftaran. "Sejak malam tadi saya coba, susah masuknya mbak," ujarnya ke pegawai ounter ponsel sembari meminta tolong, Selasa (31/10/2017).
Tak ayal, setelah mengikuti instruksi yang diperintahkan melalui cara-cara regestrasi banyak yang gagal, masyarakatpun mulai bingung.
Bahkan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Keminfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri pun mengaku kalau proses registrasi yang dilakukannya gagal, meski sudah dilakukan beberapa kali registrasi.
"Saya tadi pagi sudah coba registrasi berungkali gagal-gagal terus. Tapi terus saya lakukan, "katanya.
Dia mengatakan, dalam persoalan ini Kominfo tidak memberikan informasi ke Diskominfo seluruh Indonesia, sejauh mana fungsi dan kegunaanya setelah masyarakat registrasi kartu prabayar.
Sebab, dalam registrasi kartu prabayar harus mencantumkan NIK KTP dan KK. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dalam satu KTP dan KK bisa berapa nomor untuk registrasi.
"Jangan sampai kita bobol. Kalau memang aturannya ketat, satu nomor satu KTP dan KK. Kita takutnya kalau bisa digunakan beberapa nomor dapat disalahgunakan teroris, kan repot jadinya," keluhnya lagi.
Namun, Yogi tetap mengajak sebagai warga mendaftar ulang kartu prabayar. Pihaknya akan terus mempertanyakan ke Kominfo, apa masalahnya kalau sudah daftar dan kalau belum daftar.
"Sejauh ini banyak masyarakat yang melaporkan persoalan registrasi ini ke saya. Bahkan Diskominfo kabupaten/kota juga tanya ke kita dan saya tidak bisa jawab. Karena tidak ada koordinasi Kominfo RI ke kita," tutupnya. [yas]
Komentar Anda :