Diselundupkan dari Malaysia,
Ini Penjelasan Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Senin, 30 Oktober 2017 - 15:01:44 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Melalui Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, polisi menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi berbagai merek.
Pengungkapan di ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (28/10/2017). Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis. Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi itu akan diedarkan para tersangka di wilayah Pekanbaru.
Atas kasus ini Polda Riau menangkap 3 tersangka, seorang diantaranya merupakan wanita.
Ketiga tersangka adalah, RNAW alias Rio (28), sopir travel yang merupakan warga Jalan Cemara Kelurahan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, ID alias Deni (31) warga asal Padang Karambia, Keluarahan Kuranji, Kecamatan Sungai Limau, Sumatera Barat dan seorang wanita berinisial An (28) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.
Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Hariono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (30/10/2017) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian akan adanya transaksi narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andre Sudarmaji SIK, langsung melakukan konsolidasi guna pembagian tugas.
Tim selanjutnya berangkat menuju jalan Lintas Meredan Pekanbaru-Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan razia dengan dibantu oleh anggota Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.
Malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, sebuah mobil Avanza Nopol BM 1554 JD warna hitam yang dicurigai dengan kecepatan tinggi melintas di Jalan Meredan dan dibuntuti oleh tim pertama dari belakang.
"Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan pencegatan dan penggeledahan oleh tim kedua yang telah berkoordinasi dengan tim pertama yang melakukan pembuntutan," kata Hariono.
Penggeledahan yang dilakukan di mobil Avanza Nopol BM 1554 JD ditemukan barang bukti bungkusan kantong yang didalamnya berisikan 7,5 kilogram sabu-sabu, 16 bungkus plastik bening berikan pil ekstasi warna orange berbentuk huruf B dan satu bungkus berisikan pil ekstasi warna merah logi mahkota.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisikan diduga pil ektasi warna hijau tua, empat bungkus plastik warna bening berisikan diduga Pil Ekstasi warna hijau dan 3 bungkus plastik warna bening berisikan diduga pil ekstasi berbentuk huruf B.
"Dalam kotak tersebut ditemukan barang bukti 7,5 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi yang diperkirakan jumlahnya sekitar 30 ribu butir," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Hariono, tak mau berlama-lama, malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pengembangan dengan cara pemancingan terhadap tersangka Deni dan disepakati bertemu di depan RS Awal Bros jalan Sudirman, tepatnya di depan halte bus way.
Hasil interogasi terhadap Deni, ia mengakui jika di kosannya yang berlokasi jalan Irkap, Gang Gunsai, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, masih terdapat barang berupa sabu-sabu dan ekstasi.
"Dalam pengembangan inilah kita kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni, tersangka ID alias Deni dan seorang wanita berinisal An," beber Hariono.
Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim kembali menemukan barang bukti, 6 bungkus plastik yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 0,5 Kg, 5 bungkus pil ekstasi warna orange berbentuk hurup B yang diperkiran berjumlah 1.000 dan 1 bungkus pil ekstasi warna merah muda berbentuk huruf B dengan jumlah kurang lebih 5.00 butir.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Polda Riau dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," tukas Hariono.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ckl,jas]
Komentar Anda :