Pilkada 2018, KPU Utamakan Gaet PPK dan PPS dari Anak Muda
Kamis, 12 Oktober 2017 - 08:35:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penyelenggara pilkada serentak 2018 tingkat ad hoc yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) diupayakanh berasal dari kaum muda.
Ini dilakukan agar pilkada berlangsung lebih lancar penyelenggara tingkat ad hoc yaitu PPK dan PPS diupayakanh berasal dari kaum muda.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, berdasarkan peraturan KPU (PKPU), Nomor 1 tahun 2017 awal pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017 dan KPU kabupaten/kota yang akan melakukan rekrutmen tersebut.
Berdasarkan rapat pleno KPU pusat baru-baru ini, ditetapkan jumlah anggota PPK 5 orang dan PPS 3 orang dengan usia minimal 17 tahun dan tamatan SLTA.
Namun untuk pemilu 2019 jumlah anggota PPK dan PPS sama-sama berjumlah 3 orang dengan usia minimal 17 tahun ketetapan tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Nurhamin menjelaskan syarat lain untuk menjadi PPK dan PPS yaitu bersedia bekerja penuh waktu tidak pernah ikut partai politik atau menjadi anggota tim sukses, jika pernah minimal sudah keluar selama lima tahun dalam rangka menjaga netralitas sebagai penyelenggara. [slt]
Komentar Anda :