Bawaslu Minta Keterangan 5 Kadis Riau, yang tak Hadir Dilapor ke Instansi Pusat
Senin, 09 Oktober 2017 - 16:39:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Bawaslu Riau Senin, (9/10/2017) memanggil lima kepala dinas di lingkup Pemrov Riau yang ikut dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar di Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu.
Pemanggilan ini sebagai upaya agar tidak menimbulkan polemik, karena ASN ini diduga terlibat dalam politik praktis.
Kelima Kadis itu yakni, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, Dadang Eko Purwanto, Kepala Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan, Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau, Rahmad Rahim.
Dalam jadwal pemanggilan Bawaslu dilakukan cecara bertahap, mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Masing-masing kepala dinas ini dijadwalkan satu jam untuk dimintai keterangannya.
Dapat jadwal pertama pukul 9.00 WIB sampai Pukul 1. 00 WIB untuk Kepala Dinas Pendidikan Riau, namun yang bersangkutan tidak datang. "Ia Kadisdik tak datang," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis, kepada wartawan, Senin.
Bawaslu Riau akan melayangkan surat panggilan kedua yang ditembuskan kepada instansi yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat.
Surat panggilan untuk para kepala dinas itu, jelas Rusidi, juga ditembuskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat panggilan kedua itu kita tembuskan ke Kemen PAN RB, BKN, dan Kemendagri yang berwenang dalam hal ASN tersebut," katanya.
Hingga barita ini dirilis, sekitar pukul 12.50 WIB pihaknya masih menunggu kehadiran 4 kepala dinas lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. "Kalau soal sanksi, biar instansi terkait yang memberikannya,” ucap Rusidi.
Ia menegaskan, Bawaslu berwenang memanggil kelima Kepala dinas yang ikut menyaksikan pimpinan mereka yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar sebagai calon maju dalam Pilgub Riau 2018.
Ini didasarkan pada UU No 7 tahun 2017, Bawaslu diamanatkan untuk mengawasi segala aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye,” katanya.
Dikatakan, apapun alasan partai dan para pejabat tersebut, dalam aturan mereka tidak diperbolehkan mengikuti setiap kegiatan partai. Kehadiran mereka memberi kesan dukungan dan ikut bergembira pimpinannya mendapat SK penetapan sebagai calon Gubernur Riau.
Dikatakan, ASN tidak boleh digiring ke acara partai walaupun ketua partainya pejabat daerah. Cukup pimpinan terkait saja yang datang, bukan seluruhnya kesana. Jika pejabat terkaitnya saja tentu itu merupakan keterwakilan pemerintah.
"Kita belum bisa menindak aatas kejadian tersebut. Karena sampai dengan saat ini belum ada calon gubernur yg telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.
Sementara itu, Sekdapro Riau Riau Ahmad Hijazi mengatakan, secara etik memang tidak dibenarkan ASN terlibat dalan politik praktis. Namun jika kehadiran pimpinan OPD itu sebatas penuhi undangan sebagai narasumber masih dibolehkan.
"Tapi itu hanya sebatas narasumber saja. Tidak ada embel-embel lain. Memang lebih baik masalah ini dibahas bersama Bawaslu untuk mencari kebenaran soal keterlibatan mereka dalam Rakerda kemarin," katanya.
Namun Sekda mengatakan, menjelang Pilgub 2018 nanti, pihaknya akan menekankan kembali persoalan ini dengan mengeluarkan edaran untuk melarang ASN terlihat politik.
Seperti diketahui, lima kepala dinas hadir saat Arsyadjuliandi Rahman selaku Gubenur Riau mendapat SK dari DPP Golkar yang diserahkan oleh Koordinator Wilayah Riau dari DPP Golkar, Idris Laena di Rohul.[jan[
Komentar Anda :