Pemko Sampaikan 13 Ranperda ke DPRD Pekanbaru
Senin, 09 Oktober 2017 - 16:01:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru menyampaikan 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) Pekanbaru.Ranperda ini disampaikan Sekko Pekanbaru HM Noer MBS, melalui paripurna, Senin, (9/10/2017).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sondia Warman, didampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono, unsur Forkopinda, pejabat di lingkungan Pemko.
13 ranperda tersebut yaitu; Ranperda Rencana Pembangunan Jang Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru 2017-2022, Ranperda Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Retibusi pelayanan tera, tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus, Ranperda Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Sementera itu renperda perubahan atas perda No 2/2011 tentang paja, ranperda perubahan atas perda No 4/2011 tentang pajak reklame, ranperda perubahan ata sperda No 5/2011 tentang pajak hiburan, ranperda perubahan atas perda No 6/2011 tentang pajak restoran, ranperda perubahan atas perda No7/2011 tentang pajak hotel, ranperda perubahan atas perda No 9/2012 tentang retribusi busi pengujian kendaraan bermotor, ranperda perubahan atas perda No 5/2012 tentang retribusi rumah potong hewan dan renperda perubahan atas perda No 4/2002 tentan penempatan tenaga kerja lokal.
Sekko mengatakan, diharapkan ranperda ini dapat dibahas pihak DPRD Pekanbaru, sehingga benar-benar nanti dapat diterapkan di lapangan. [prt]
Komentar Anda :