Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Kemendagri Imbau Masyakarat Aktif Cegah Pungli Atas Nama SPP di Sekolah
Senin, 02 Oktober 2017 - 09:20:55 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan, masyarakat boleh meminta penjelasan kepada kepala daerah atau dinas terkait jika menemui sekolah lanjutan atas (SLA) yang menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Pihaknya mengakui, jika ada sejumlah daerah yang memberlakukan adanya SPP untuk jenjang SLA.

"Di sejumlah daerah memang ada yang memberlakukan SPP untuk SLA, ini terjadi karena transisi pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi dan (alokasi dana SLA) belum sempat dianggarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov)" jelasnya dilansir Republika.co.id, Senin (2/10/2017).

Namun, lanjutnya, kondisi ini hanya terjadi pada tahun pertama peralihan saja. Adapun, tahun pertama yang dimaksud saat transisi 2016 atau sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tahun pertama transisi adalah pengalihan urusan penerintahan bidang pendidikan SLA yang semula kewenangan kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur atau pemprov. Dengan begitu, jika ada pungutan hanya tahun pertama saja. Sekarang pemprov sudah menganggarkan dan tidak lagi ada masalah," tuturnya.

Karena itu, masyarakat boleh meminta penjelasan baik dari kepala daerah atau dinas terkait jika masih menemui sumbangan untuk SLA. Sumarsono menjelaskan di tingkat pendidikan SD -SMP Negeri pemberian layanan dasar harus gratis .

Jika ada pungutan dan menamakan SPP, kata dia, maka bisa disebut pungutan liar (pungli). "Karenanya masyarakat boleh melaporkan pungli di sekolah atau meminta penjelasan jika ada pungli, baik kepada kepala daerah atau dinas terkait. Selama siswa sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tidak perlu bayar SPP karena dalam KIP tersebut sudah masuk bantuan SPP, buku, dan sebagainya," tambahnya.

Sebelumnya, Sumarsono, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tidak diperkenankannya penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah. Dia menyatakan penarikan sumbangan di sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. [rol]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat