Siapkah MA Bila Diangket DPR?
Jumat, 29 September 2017 - 21:18:01 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Pimpinan KPK, Laode M Syarief berpendapat bila MA nantinya juga bisa diangket DPR, layaknya KPK saat ini. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum MA Abdullah mengaku semua proses sudah diatur UU.
"Lembaga yudikatif kan sudah diatur dalam UUD 1945, kemudian UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung. Semuanya kan sudah ada sebetulnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat bertemu di Media Gathering yang bertempar di Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (29/9/2017).
Undang-undang tersebut di atas dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Maka itu, Abdullah menganggap bahwa MA tidak lebih dari lembaga penerima.
"Mahkamah Agung itu lembaga yang menerima saja sebagai user," kata Abdullah.
Pernyataan Laode disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/9/2017) kemarin. Laode khawatir bila DPR akan mengangket lembaga manapun, termasuk MA.
"Hari ini kebetulan KPK yang sedang diangket oleh DPR, tapi besok bisa jadi penegak hukum lain yang seharusnya menjalankan fungsi secara independen, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, bahkan Kejaksaan dan Kepolisian diperhadapkan pada situasi yang sama," kata pimpinan KPK, Laode.
Sumber: detik.com
Komentar Anda :