Ratusan Pak Rokok dan Puluhan Ponsel Sitaan Bea Cukai Selatpanjang Dimusnahkan
Kamis, 28 September 2017 - 19:11:40 WIB
SULUHRIAU, Selatpanjang- Ratusan barang sitaan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang tahun 2017 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barand dimusnahkan itu, ponsel, Laptop, PC dan Rokok Ilegal tanpa cukai itu dipusatkan dikantor Bea dan Cukai Selatpanjang, Kamis (28/9/2017).
Hadir dalam pemusnahan itu Staf Ahli Bupati Drs H Askandar, Kepala BC Cabang Selatpanjang Widyo Suprapto, Perwakilan Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Kabid Kepatuhan Internal Nazarudin, Kasi Intel Kejari Ade SH, Kabag Ops Polres Meranti, Kepala Kantor Imigrasi, Danposal Selatpanjang dan sejumlah tokoh masyarakat serta awak media.
Dalam kesempatan itu Staf Ahli Bupati H. Askandar memberikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Selatpanjang yang telah berhasil melakukan penindakan terhadap barang dan pelaku kejahatan penyeludupan.
Menurutnya posisi Meranti yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan banyaknya pelabuhan tikus disepanjang bibir pantai di Meranti sangat rawan terjadinya penyeludupan barang maupun narkoba. Semua hanya dapat diantisipasi dengan kerjasama semua instansi terkait yang didukung oleh masyarakat.
"Dalam mengawal dan mcegah terjadinya aksi penyeludupan perlu kerjasama yang baik mulai dari kepolisian, Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya. Sehingga dengan kerjasama tersebut kegiatan penyeludupan yang dapat merugikan negara tidak terjadi lagi," jelas Askandar.
Sekedar informasi ratusan barang elektronik dan rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan terhadap aksi penyeludupan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017, scara rinci terdir dari 28 ribu lebih rokok tanpa pita cukai, 262 HP bekas Merk Iphone 5S serta Sony, 10 Unit Laptop bekas dan beberapa CPU senilai hampir 800 juta.
Dengan pengamanan barang-barang tersebut Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian uang negara senilai 504 juta rupiah.
Dari keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang, Widyo Suprapto penindakan yang dilakukan oleh BC Selatpanjang terhadap pelaku dan barang sitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum kewenangan Bea dan Cukai. Sejah ini penindakan baru dilakukan terhadap barang sitaan sementara terhadap tersangka masih dalam proses.
Kabid Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Nazaruddin menghimbau kepada pelaku penyeludupan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara itu. Nazaruddin juga meminta kepada semua pihak untuk sama-sama mengawalnya dan jika masyarakat menemukan aksi penyeludupan yang dibekingi oleh oknum Bea dan Cukai agar segera dilaporkan karena institusinya tidak akan mentolerir.
"Jika maayarakat menemukan praktek penyeludupan saya berharap segera melaporkan begitu juga jika mengetahui ada oknum Bea dan Cukai yang terlibat akan kami tindak," pungkasnya. [ raf]
Komentar Anda :