Konsekwensi Tunjangan Transportasi,
Sudah 26 Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin
Selasa, 26 September 2017 - 15:59:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hingga saat ini sudah 26 anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan mobil dinas (mobdin) sebagai konsekwensi Perda No 2 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan dan anggota DPRD Pekanbaru yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.
Kabag Umum DPRD Pekanbaru, Dedi Damhudi dikonfirmasi Selasa, (26/9/2017) mengatakan, 26 itu dari dari 40 anggota DPRD Pekabaru (di luar 4 pimpinan).
Dari jumlah yang dikembali, sudah 10 unit diserakan ke sekretariat Pemko Pekanbaru. Sisa yang belum megembalikan akan tetap diminta dikembalikan.
Dikatakan juga, dari mobil yang ada disekretariat DPRD yang usianya sudah lumayan tua, ada enam yang sedang proses lelang.
BACA JUGA: Sekwan: Mobil Dikembalikan tak Usah Tanya-Tanya, Bukan Hak DPRD Lagi
BACA JUGA: Konsekwensi Tunjangan Trasportasi Baru,DPRD Pekanbaru Kembalikan Mobdin
Seperti diketahui, berdasarkan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diperkuat dengan Perda Pekanbaru No 2, anggota DPRD khususnya harus mengembalikan mobdin karena kenaikan tunjangan transportasi tersebut.
Mobil yang dikembalikan dipoolkan di Kantor DPRD Pekanbaru setelah dilakukan kelengakapan mobil yang dikembalikan itu. "Sejauh ini semua mobil dikembalikan alat-alat dan onderdil lengkap," kata Dedi. [yas]
Komentar Anda :